Bakom RI: Pemerintah Hormati Proses Hukum Dugaan Korupsi BGN dan Pengajuan Justice Collaborator

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Jun 2026, 18:04
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kepala Bakom RI Muhammad Qodari (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (10/6/2026) ANTARA/Prisca Triferna Kepala Bakom RI Muhammad Qodari (kiri) dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (10/6/2026) ANTARA/Prisca Triferna (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI Muhammad Qodari menyatakan bahwa pemerintah menghormati proses hukum yang tengah berjalan terkait dugaan korupsi di lingkungan mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN), termasuk pengajuan status justice collaborator (JC) oleh eks Wakil Kepala BGN Sony Sanjaya.

“Kita ikuti saja proses hukum yang berjalan dengan baik. Pada hari ini kan bolanya sudah ada di Kejaksaan. Apakah kemudian justice collaborator diterima atau tidak kan tentu ada syarat-syaratnya,” kata Qodari kepada wartawan usai konferensi pers di Jakarta, Rabu, 10 Juni 2026.

Ia menjelaskan bahwa perkara dugaan korupsi program Makan Bergizi Gratis (MBG) diduga mencakup dua klaster utama, yakni ketidaksesuaian harga dalam pengadaan barang serta dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).

Baca Juga: KSP Dudung dan Kepala BGN Nanik S Deyang Gelar Pertemuan Tertutup

Namun demikian, Qodari menegaskan bahwa pembagian peran maupun keterlibatan pihak-pihak yang disebut oleh Sony Sanjaya masih harus diverifikasi oleh Kejaksaan Agung melalui proses hukum yang berlaku.

“Kalaupun misalnya ada nama-nama yang disebut, tentu kembali lagi semuanya kepada proses hukum, apakah misalnya betul ada terjadi jual beli misalnya titik (SPPG). Itu tentu kembali kepada proses hukum,” ujarnya.

Ia juga menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan tanpa memandang latar belakang pihak-pihak yang disebut dalam pengajuan JC, termasuk jika berasal dari unsur eksekutif, legislatif, maupun yudikatif.

Baca Juga: KSP Dudung Bahas Nasib 21.801 Motor Listrik BGN, Berpeluang Dialihkan untuk Program Lain

Sebelumnya, kuasa hukum Sony Sanjaya, Krisna Mukti, menyampaikan bahwa kliennya mengajukan diri sebagai justice collaborator setelah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung pada Kamis, 4 Juni 2026.

Menurutnya, langkah tersebut diambil agar Sony dapat mengungkap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam perkara tersebut serta menegaskan bahwa dirinya bukan aktor utama dalam dugaan tindak pidana korupsi itu.

Ia juga menyebutkan bahwa Sony telah menyerahkan lebih dari 20 nama yang diduga terlibat dalam kasus tata kelola program MBG kepada penyidik Kejaksaan Agung melalui Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

(Sumber: Antara)

x|close