Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menangkap Kasat Reserse Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) bersama tujuh anggota lainnya terkait dugaan kasus peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba, hingga penyalahgunaan wewenang dalam penegakan hukum (gakkum) narkoba.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, membenarkan adanya penangkapan tersebut.
"Bahwa benar tim gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri yang dipimpin Kombes Pol Handik Zusen dan Kombes Pol Kevin Leleury telah melakukan penangkapan terhadap Kasat Narkoba Polres Tangsel beserta enam orang anggotanya dan satu orang anggota Polda Aceh, terkait kasus peredaran gelap narkoba, penyalahgunaan narkoba serta penyalahgunaan wewenang dalam gakkum narkoba," ujar Eko, Senin, 27 Juli 2026.
Baca Juga: Polisi: Keributan di Warung Nasi Uduk Jadi Pemicu Bentrokan Berdarah di Jalan Tambak Menteng
Eko menjelaskan, tim gabungan yang terdiri dari personel Subdit IV dan Satgas NIC Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan operasi penindakan terhadap para terduga pelaku.
Meski demikian, Eko belum memerinci identitas para anggota yang diamankan maupun kronologi penangkapan tersebut.
Ia mengatakan, informasi lengkap mengenai perkara itu akan disampaikan dalam rilis resmi Dittipidnarkoba Bareskrim Polri.
"Rilis lengkap akan disampaikan lebih lanjut oleh Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri," kata Eko.
Hingga kini, proses penyidikan masih berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan keterlibatan para anggota tersebut dalam kasus yang sedang ditangani.
Ilustrasi Polisi Tahan Demo di Kwitang (Antara)