Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol. (Purn.) Oegroseno belum menghadiri undangan klarifikasi dari Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri terkait penyelidikan dugaan korupsi pengadaan lahan Sekolah Polisi Wanita (Sepolwan), Kamis (23/7/2026).
Oegroseno mengatakan belum dapat memenuhi undangan tersebut karena masih memiliki agenda yang tidak dapat ditinggalkan.
"Masih ada kegiatan yang tidak bisa ditinggalkan," kata Oegroseno saat dikonfirmasi, Kamis (23/7/2026).
Selain itu, ia mengaku masih menyiapkan sejumlah dokumen dan data yang berkaitan dengan kebijakan yang diambil pada 2011. Dokumen tersebut akan dibawanya saat memberikan klarifikasi kepada penyelidik.
"Iya, saya masih cari itu lho, data-data tahun 2011. Karena nanti masa datang ke situ nggak bawa data, kan nggak lucu," ujarnya.
Baca Juga: Istana Benarkan Nanik S Deyang Diminta Prabowo Jadi Dewan Pengawas BGN
Sebelumnya, Kepala Kortas Tipikor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto menjelaskan bahwa agenda yang dijadwalkan pada Kamis (23/7/2026) merupakan undangan klarifikasi pada tahap penyelidikan, bukan pemanggilan dalam proses penyidikan.
"Bukan pemanggilan, melainkan undangan klarifikasi untuk memperoleh keterangan yang diagendakan hari Kamis tanggal 23 Juli 2026," kata Totok.
Menurut Totok, undangan klarifikasi tersebut bukan merupakan bentuk kriminalisasi terhadap Oegroseno. Ia menjelaskan, penyelidikan dilakukan setelah adanya pengaduan masyarakat mengenai dugaan tindak pidana dalam proses pengadaan lahan Sepolwan.
Totok menegaskan, penyelidikan dilakukan untuk memastikan apakah peristiwa yang dilaporkan memenuhi unsur tindak pidana korupsi atau tidak.
"Jadi, penyelidikan ini dimaksudkan untuk menentukan apakah peristiwa ini merupakan tindak pidana korupsi atau bukan," ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa mekanisme pemberian undangan klarifikasi kepada seseorang telah diatur dalam Pasal 16 ayat (1) huruf c dan huruf j Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) sebagai bagian dari upaya memperoleh keterangan pada tahap penyelidikan.
Baca Juga: KPK Periksa Tiga Saksi Usai Tetapkan Kepala Bea Cukai Kediri sebagai Tersangka
Di sisi lain, sebelum jadwal klarifikasi tersebut, Oegroseno menyatakan merasa dikriminalisasi melalui surat undangan dari Kortas Tipikor Polri terkait penyelidikan dugaan korupsi hibah lahan Sepolwan di Jalan Ciputat Raya, Jakarta Selatan, serta pengadaan lahan di Lembang, Jawa Barat.
Menurut Oegroseno, berdasarkan surat yang diterimanya, penyelidikan perkara itu dimulai pada 2 Juli 2026, sedangkan surat undangan klarifikasi baru dikirim pada 16 Juli 2026.
Ia juga mempertanyakan dasar penyelidikan terhadap kebijakan yang diambil lebih dari 15 tahun lalu. Menurutnya, proses tersebut semestinya didahului dengan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), atau Inspektorat Pengawasan Umum (Irwasum) Polri.
"Sekarang ada indikasi dituduh dugaan korupsi 15 tahun yang lalu. Silakan dilakukan penyelidikan, tapi pelajari dulu hukum acara pidana. Pidananya apa? Perbuatan pidananya apa? Sebutkan dulu kerugian negaranya," ujarnya.
Komjen (Purn) Oegroseno (Youtube: Abraham Samad SPEAK UP)