Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, perangkat elektronik, dan uang tunai bernilai puluhan juta rupiah saat melakukan penggeledahan di ruang kerja Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan pada 9 Juni 2026. Tindakan tersebut merupakan bagian dari penyidikan perkara dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan untuk memperkuat proses penyidikan yang sedang berlangsung.
"Dari penggeledahan di ruangan wakil menteri, penyidik mengamankan barang bukti berupa dokumen, barang bukti elektronik, serta uang puluhan juta rupiah," katanya.
Selain menggeledah ruang kerja wakil menteri, penyidik KPK pada hari yang sama juga melakukan penggeledahan di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-Tempat Pemeriksaan Imigrasi (Non-TPI) Jakarta Barat serta kediaman tersangka Juniadi Sri Priambudi (JSP). Menurut Budi, dari kantor imigrasi penyidik menyita berbagai dokumen dan perangkat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
"Dari penggeledahan di Kantor Imigrasi Jakarta Barat, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik. Sementara dari rumah JSP, penyidik mengamankan sejumlah dokumen," ujarnya.
Baca Juga: KPK Klarifikasi Foto Tumpukan Uang Dolar yang Viral, Tak Terkait Penggeledahan di Rumah Silmy Karim
Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK pada 2 hingga 3 Juni 2026 terkait dugaan praktik korupsi dalam pengurusan izin tinggal WNA. Operasi tersebut tercatat sebagai OTT ke-11 yang dilakukan lembaga antirasuah sepanjang tahun 2026. Dalam operasi itu, sebanyak 17 orang diamankan, terdiri atas delapan aparatur sipil negara (ASN) atau penyelenggara negara dan sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan dokumen keimigrasian. Pada 3 Juni 2026, Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim juga mendatangi kantor KPK untuk menyerahkan diri.
Selanjutnya, pada 4 Juni 2026, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan yang berkaitan dengan pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022 hingga 2026. Praktik tersebut diduga berlangsung di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia sebelum kewenangan keimigrasian beralih ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Berdasarkan hasil penyidikan sementara, para tersangka diduga meraup keuntungan hingga Rp145,5 miliar dari praktik ilegal tersebut.
Delapan tersangka yang telah ditetapkan antara lain Silmy Karim yang pernah menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi periode 2023–2024, Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah.
Baca Juga: KPK Telusuri Komunikasi Silmy Karim dengan Direktur “Kampung Rusia”
Selain itu, KPK juga menetapkan Kepala Subdirektorat pada Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Tessar Bayu Setyaji dan Bagus Bramantyo, Ketua Tim Alih Status Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Juniadi Sri Priambudi, serta Staf Subdirektorat Izin Tinggal Gusti Benardiansyah sebagai tersangka dalam perkara tersebut.
Penyidik KPK saat ini masih terus mendalami kasus tersebut, termasuk menelusuri keterlibatan pihak lain serta mengembangkan alat bukti yang telah diperoleh dari rangkaian penggeledahan dan OTT yang dilakukan sebelumnya.
(Sumber: Antara)
Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia Silmy Karim (kiri) berjalan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026). Penyidik KPK melakukan pemeriksaan perdana kepada Mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim terkait kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/YU (ANTARA FOTO/GALIH PRADIPTA) (Antara)