Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Agung, Roy Riady, menegaskan tetap pada tuntutan pidana penjara selama 18 tahun terhadap mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.
Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, JPU menyampaikan bahwa nota pembelaan atau pleidoi yang diajukan terdakwa maupun tim kuasa hukumnya tidak mampu menggugurkan dakwaan maupun fakta hukum yang telah terungkap di persidangan.
"Menyatakan penuntut umum tetap pada surat tuntutan atau requisitor yang dibacakan pada persidangan tanggal 13 Mei 2026 dalam perkara a quo untuk seluruhnya," ujar JPU pada sidang pembacaan replik atau tanggapan terhadap pleidoi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakpus, Selasa, 9 Juni 2026.
Selain pidana penjara, JPU juga mempertahankan tuntutan denda sebesar Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan serta uang pengganti senilai Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara bagi Nadiem.
Dengan demikian, jaksa meminta majelis hakim untuk menolak seluruh nota pembelaan yang diajukan oleh Nadiem maupun penasihat hukumnya.
JPU juga menilai bahwa seluruh materi pembelaan yang disampaikan tidak menyentuh inti perkara, meskipun disusun dengan gaya bahasa yang dinilai menarik dan penuh retorika. Menurut jaksa, pembelaan tersebut tidak mampu menggugurkan rangkaian bukti yang telah terungkap di persidangan.
Baca Juga: Nadiem Minta Divonis Bebas Murni dalam Kasus Dugaan Korupsi Chromebook
Setelah membaca dan mencermati seluruh nota pembelaan, baik yang dibacakan tim advokat maupun dibacakan sendiri oleh Nadiem, JPU menyatakan secara keseluruhan materi pembelaan tersebut, sekalipun disusun dengan retorika yang memukau, kutipan para filsuf yang menggugah, dan bahasa yang puitis, pada hakikatnya sama sekali tidak menyentuh inti pembuktian perkara.
Lebih lanjut, JPU menilai pembelaan tersebut justru mencoba mengaburkan fakta dengan cara memisahkan rangkaian peristiwa hukum yang saling berkaitan.
"Sebaliknya, nota pembelaan itu memutarbalikkan fakta melalui tafsiran ulang fakta yang sudah jelas agar seolah-olah terdakwa tidak bersalah, dengan cara memenggal-menggal (atomisasi) setiap perbuatan terdakwa lalu menilainya secara terpisah dari rangkaian kejadian yang utuh," ujar JPU.
Dalam dakwaannya, Nadiem Makarim disebut terlibat dalam kasus dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kemendikbudristek tahun anggaran 2019–2022. Ia diduga melakukan perbuatan tersebut bersama beberapa terdakwa lain yang berkas perkaranya dipisah, termasuk pihak yang masih berstatus buron.
Baca Juga: Respons Soal Kasus Chromebook, Jokowi: Nadiem Orang Baik
Perkara ini disebut menimbulkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun, yang terdiri dari kerugian pada program digitalisasi pendidikan serta pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat. Selain itu, Nadiem juga diduga menerima aliran dana terkait proyek tersebut.
Dalam persidangan, ia didakwa melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi bersama sejumlah pasal KUHP yang terkait dengan tindak pidana korupsi secara bersama-sama.
(Sumber: Antara)
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek Nadiem Anwar Makarim berjalan untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan replik atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pledoi atau nota pembelaan Nadiem Anwar Makarim. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU (Antara)