Ntvnews.id
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengungkapkan bahwa nilai kerugian negara masih berupa dugaan awal yang akan terus didalami selama proses penyidikan berlangsung.
“Dugaan awal kerugian keuangan negaranya mencapai hampir Rp2 triliun,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta, Jumat, 5 Juni 2026.
Meski demikian, KPK belum menetapkan pihak mana pun sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Budi menjelaskan bahwa lembaganya baru memulai tahap penyidikan melalui penerbitan surat perintah penyidikan (sprindik) umum pada Jumat, 5 Juni 2026. Oleh karena itu, proses pengumpulan alat bukti masih berlangsung sebelum penetapan tersangka dilakukan.
Baca Juga: Data Center Terisi Penuh Sebelum Beroperasi, Telkom Percepat Ekspansi Kapasitas NeutraDC di Batam
Saat ditanya apakah perkara ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya pernah ditangani KPK di lingkungan bank Himbara maupun perusahaan BUMN, Budi menegaskan bahwa penyidikan tersebut merupakan perkara baru dan tidak berkaitan dengan kasus-kasus terdahulu.
“Baru,” katanya singkat.
Dengan dibukanya penyidikan baru terkait pengadaan notifikasi perbankan, KPK kembali memperluas pengawasan terhadap proyek-proyek strategis di sektor perbankan dan teknologi informasi. Hingga saat ini, penyidik masih mendalami berbagai aspek pengadaan untuk memastikan adanya unsur pidana serta menghitung secara pasti nilai kerugian negara yang ditimbulkan.
(Sumber: Antara)
Logo Komisi Pemberantasan Korupsi pada Gedung Merah Putih KPK yang dipotret di Jakarta, Rabu (3/6/2026). (ANTARA/Rio Feisal) (Antara)