Istana Belum Berencana Isi Posisi Wamen Imipas Usai Silmy Karim Dicopot

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 6 Jun 2026, 13:10
thumbnail-author
Deddy Setiawan
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi (NTVnews)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menyatakan pemerintah belum berencana mengisi posisi Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) yang saat ini kosong setelah Silmy Karim diberhentikan dari jabatannya menyusul keterlibatannya dalam kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.

"Untuk sementara belum ada rencana pengisian dari jabatan yang ditinggalkan," kata Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu, 6 Juni 2026.

Prasetyo menjelaskan, absennya wakil menteri tidak akan mengganggu jalannya tugas dan fungsi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Menurutnya, roda organisasi masih dapat berjalan normal di bawah kepemimpinan menteri yang menjabat saat ini.

"Karena juga posisinya kan Wakil Menteri ya, artinya kegiatan atau tugas kementerian tersebut yang dijalankan oleh menterinya masih dapat berjalan dengan apa namanya normal gitu," tutur dia.

Ia menambahkan, keputusan mengenai pengisian jabatan Wamen Imipas akan didasarkan pada hasil evaluasi kebutuhan organisasi ke depan. Pemerintah akan mempertimbangkan apakah diperlukan penguatan struktur kementerian melalui penunjukan wakil menteri baru.

Baca Juga: Kuasa Hukum Sebut Silmy Karim Tak Pernah Dipanggil KPK Sebelum Ditahan

"Nanti kita lihat kalau memang kebutuhan kita hitung, kita harus melakukan perkuatan dengan menunjuk wakil menteri ya itu nanti kita lihat setelah kita evaluasi. Saya rasa masih nggak ada masalah," kata dia.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Silmy Karim bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan izin tinggal warga negara asing pada Kamis, 4 Juni 2026. Penetapan tersebut dilakukan setelah rangkaian Operasi Tangkap Tangan (OTT) di lingkungan Imigrasi Jakarta Barat sehari sebelumnya.

Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menjelaskan para pejabat imigrasi diduga mempersulit serta berulang kali menolak permohonan izin tinggal yang diajukan warga negara asing. Para pemohon kemudian disebut diminta membayar biaya tambahan di tingkat kantor imigrasi wilayah maupun Direktorat Jenderal Imigrasi agar pengajuan mereka diproses.

Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Setelah memeriksa Silmy selama lebih dari 10 jam, KPK me <b>(Antara)</b> Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Silmy Karim (tengah) berjalan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026). Setelah memeriksa Silmy selama lebih dari 10 jam, KPK me (Antara)

“Hal ini menggambarkan bahwa perbuatan melawan hukum dalam dugaan tindak pidana korupsi pemerasan ini dilakukan secara sistemik oleh para pihak, mulai dari alur perintah (top-down) hingga aliran uangnya (bottom-up/setoran),” ujar dia.

Menurut Setyo, praktik tersebut diduga berlangsung sejak Silmy menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023–2024. Ia disebut meminta bagian tertentu dari pengurusan izin tinggal yang kemudian diteruskan melalui mekanisme penarikan biaya tambahan kepada para pemohon.

"Di mana untuk setiap dokumen permohonan izin tinggal yang diproses ‘setiap klik ada harganya’," kata Setyo.

KPK menduga para pihak di Direktorat Jenderal Imigrasi maupun Kementerian Imipas menerima uang sedikitnya Rp145,5 miliar, baik secara langsung maupun melalui perantara, selama periode 2022 hingga 2026. Dana tersebut diduga dibagikan secara rutin kepada sejumlah pejabat terkait dan digunakan untuk berbagai kepentingan pribadi, pembelian aset, hingga kegiatan usaha.

x|close