KPK Duga Bupati Muara Enim Perintahkan Penerimaan Setoran dari Rekanan Pemkab

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Jun 2026, 09:05
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Bupati Muara Enim Edison (kiri) berjalan keluar ruangan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026). KPK menahan Edison setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/kye Bupati Muara Enim Edison (kiri) berjalan keluar ruangan dengan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (9/6/2026). KPK menahan Edison setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Muara Enim. ANTARA FOTO/Galih Pradipta/kye (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Bupati Muara Enim Edison (EDS) memerintahkan Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Muara Enim Abi Nurwardani (ABN) untuk menerima setoran uang dari sejumlah rekanan yang mengerjakan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan.

Dugaan tersebut diungkapkan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein saat memberikan keterangan mengenai perkembangan penyidikan kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkab Muara Enim.

“ABN atas perintah EDS selaku Bupati Muara Enim periode 2025-2030, diduga menerima setoran uang dari para rekanan di lingkup Pemkab Muara Enim,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 9 Juni 2026.

Menurut KPK, dugaan praktik penerimaan setoran tersebut tidak hanya terjadi di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan. Penyidik menduga pola serupa juga melibatkan rekanan dari sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim.

“Ini diduga tidak hanya pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan,” katanya.

Sebagai salah satu contoh yang sedang didalami, KPK mengungkap adanya transaksi yang melibatkan Abi Nurwardani dan pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi (MSA), Cory Erin Hardi (CRH). Pertemuan keduanya disebut berlangsung di sebuah hotel di Jakarta pada 6 Juni 2026.

Baca Juga: KPK Tetapkan Bupati Muara Enim Tersangka

Dalam pertemuan tersebut, penyidik menduga terjadi penyerahan uang tunai dalam jumlah besar yang berkaitan dengan kepentingan proyek di lingkungan pemerintah daerah.

“Dalam pertemuan tersebut, ABN diduga menerima uang tunai sebesar Rp500 juta dari CRH,” ujarnya.

Kasus ini terungkap setelah KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan sepuluh orang, masing-masing lima orang di Jakarta dan lima orang di Sumatera Selatan.

Edison menjadi salah satu pihak yang diamankan dalam OTT ke-12 yang dilakukan KPK sepanjang tahun 2026. Setelah melakukan pemeriksaan intensif, KPK kemudian meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

Baca Juga: KPK Sita Barang Bukti Hampir Rp2 Miliar dalam OTT Bupati Muara Enim Edison

Pada 9 Juni 2026, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Muara Enim untuk tahun anggaran 2025–2026.

Selain Edison, tiga tersangka lainnya adalah Sekretaris Disdikbud Muara Enim Abi Nurwardani, pegawai pemasaran PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi, serta Adi Triyadi yang merupakan keponakan sekaligus orang kepercayaan Edison.

KPK menyatakan proses penyidikan masih terus berjalan guna mengungkap aliran dana, pola penerimaan setoran, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara tersebut.

(Sumber: Antara)

x|close