Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim, diketahui pernah berkomunikasi dengan warga negara Jerman, Andrej Frey, yang merupakan Direktur PT Parq Ubud Partners, perusahaan yang mengelola kawasan yang dikenal luas dengan sebutan “Kampung Rusia” di Ubud, Bali.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan informasi mengenai komunikasi tersebut telah diperoleh penyidik dan kini menjadi bagian dari pendalaman kasus dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Meski demikian, ia belum bersedia menjelaskan secara rinci karena materi tersebut telah masuk dalam substansi penyidikan yang masih berjalan.
“Andrej Frey ya, yang orang Jerman ya? Mungkin saya tidak bisa gambarkan secara detail karena memang ini sudah masuk substansi, tetapi betul ada informasi itu,” ujar Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026 malam.
Menurut Taufik, penyidik saat ini tengah menelusuri lebih jauh apakah komunikasi tersebut memiliki keterkaitan dengan dugaan praktik pemerasan yang dilakukan dalam proses pengurusan dokumen keimigrasian. KPK masih mengumpulkan berbagai alat bukti dan keterangan untuk mengungkap peran masing-masing pihak yang terlibat dalam perkara tersebut.
“Ini sedang dikembangkan oleh penyidik. Apakah itu juga nanti masuk di modus-modus pemerasan yang dilakukan oleh SK? Itu nanti dikembangkan di penyidikan kami yang sedang berjalan,” katanya.
Baca Juga: Istana Belum Berencana Isi Posisi Wamen Imipas Usai Silmy Karim Dicopot
Nama Andrej Frey sebelumnya juga pernah terseret dalam perkara lain. Pada 24 Januari 2025, ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali dalam kasus dugaan alih fungsi lahan pertanian berkelanjutan dan sawah yang dilindungi di kawasan Ubud. Selain menjabat Direktur PT Parq Ubud Partners, Andrej juga diketahui memimpin PT Tomorrow Land Development Bali dan PT Alfa Management Bali.
Kasus yang kini ditangani KPK bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada 2 hingga 3 Juni 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan izin tinggal bagi warga negara asing. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 17 orang yang terdiri atas delapan penyelenggara negara atau aparatur sipil negara serta sembilan pihak swasta yang diduga berperan sebagai perantara dalam pengurusan berbagai dokumen keimigrasian.
Silmy Karim kemudian menyerahkan diri dengan mendatangi Gedung KPK pada 3 Juni 2026. Sehari setelahnya, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan yang terjadi dalam pengurusan izin tinggal WNA selama periode 2022 hingga 2026. Praktik tersebut diduga berlangsung ketika urusan keimigrasian masih berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM hingga beralih ke Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Baca Juga: KPK Klarifikasi Foto Tumpukan Uang Dolar yang Viral, Tak Terkait Penggeledahan di Rumah Silmy Karim
KPK menduga para tersangka memperoleh keuntungan ilegal sebesar Rp145,5 miliar dari praktik tersebut. Selain Silmy Karim yang pernah menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada periode 2023–2024, sejumlah pejabat lain yang ditetapkan sebagai tersangka antara lain Saffar Muhammad Godam, Jaya Saputra, Ronald Arman Abdullah, Tessar Bayu Setyaji, Bagus Bramantyo, Juniadi Sri Priambudi, dan Gusti Benardiansyah.
Penyidik KPK masih terus mendalami pola dugaan pemerasan yang dilakukan dalam pengurusan izin tinggal WNA, termasuk kemungkinan keterlibatan pihak-pihak lain yang memiliki hubungan dengan para tersangka. Sejumlah komunikasi, dokumen, serta aliran dana yang ditemukan selama proses penyidikan akan menjadi bahan untuk mengungkap konstruksi perkara secara lebih menyeluruh.
(Sumber: Antara)
Tersangka kasus dugaan korupsi pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA) di Indonesia Silmy Karim (kiri) berjalan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (8/6/2026). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/agr/am. (Antara)