KPK Benarkan Nama Raffi Ahmad Muncul dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Bea Cukai

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Jun 2026, 21:43
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Ahmad

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengakui nama Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni, Raffi Farid Ahmad, muncul dalam proses penyidikan perkara dugaan korupsi yang tengah diusut di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan kemunculan nama Raffi berkaitan dengan aktivitasnya saat berkunjung ke kantor perusahaan kargo Blueray Cargo di Amerika Serikat. Dalam kegiatan tersebut, Raffi disebut menitipkan atau mengirim sejumlah barang elektronik ke Indonesia.

“Betul, ada fakta saudara RA itu menitip,” ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin, 8 Juni 2026.

Meski demikian, Taufik menegaskan penyidik belum mengembangkan lebih jauh temuan tersebut karena belum ditemukan fakta yang cukup untuk mengaitkannya dengan dugaan praktik korupsi yang sedang diselidiki.

“Kemarin kami tidak kembangkan terlalu jauh, karena belum sampai kepada fakta-fakta yang menguatkan bahwa itu jadi bagian dari peristiwa Blueray mengurus keimigrasian di Ditjen Bea Cukai, sehingga kemudian itu tidak kami lakukan pemanggilan,” katanya.

Namun, KPK membuka kemungkinan untuk mendalami informasi tersebut apabila dalam persidangan muncul fakta-fakta baru yang relevan dengan perkara yang sedang berjalan.

“Apakah nanti fakta-fakta persidangan itu akan menjadi fakta baru yang kemudian perlu didalami? Ya, kami akan lakukan pemeriksaan-pemeriksaan tentunya,” ujarnya.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan pada 4 Februari 2026.

Sehari setelah OTT tersebut, KPK menetapkan enam orang sebagai tersangka dari total 17 pihak yang diamankan. Mereka diduga terlibat dalam praktik suap dan gratifikasi terkait impor barang tiruan atau barang KW.

Para tersangka tersebut adalah Rizal (RZL) yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Sumatera Bagian Barat dan sebelumnya merupakan Direktur Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai periode 2024 hingga Januari 2026. Selain itu, terdapat Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Sisprian Subiaksono (SIS), serta Kepala Seksi Intelijen Bea Cukai Orlando Hamonangan (ORL).

Dari pihak swasta, KPK menetapkan pemilik Blueray Cargo John Field (JF), Ketua Tim Dokumentasi Importasi Blueray Cargo Andri (AND), serta Manajer Operasional Blueray Cargo Dedy Kurniawan (DK) sebagai tersangka.

Perkembangan perkara berlanjut pada 26 Februari 2026 ketika KPK menetapkan tersangka baru, yakni Kepala Seksi Intelijen Cukai Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai Budiman Bayu Prasojo (BBP).

Sehari kemudian, lembaga antirasuah itu mengungkap tengah mendalami dugaan korupsi dalam pengurusan cukai. Pendalaman dilakukan setelah penyidik menyita uang tunai senilai Rp5,19 miliar yang ditemukan di dalam lima koper di sebuah rumah aman di kawasan Ciputat, Tangerang Selatan. Uang tersebut diduga berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Pada 6 Mei 2026, tiga tersangka dari pihak Blueray Cargo, yakni John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan, mulai menjalani persidangan sebagai terdakwa. Dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa, nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai Djaka Budi Utama turut disebut.

Jaksa mengungkap bahwa Djaka Budi Utama bersama Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan diduga pernah menghadiri pertemuan dengan sejumlah pengusaha jasa kargo di sebuah hotel di Jakarta pada Juli 2025. Salah satu peserta pertemuan tersebut adalah John Field.

Perkembangan lain muncul dalam persidangan pada 20 Mei 2026 ketika Jaksa Penuntut Umum KPK menyebut Djaka Budi Utama diduga menerima uang suap sebesar 213.600 dolar Singapura atau sekitar Rp3,01 miliar berdasarkan kurs per 8 Juni 2026.

Sementara itu, nama Raffi Ahmad mulai mencuat dalam persidangan pada 5 Juni 2026. Kemunculan namanya berkaitan dengan kunjungan ke kantor Blueray Cargo di Amerika Serikat yang kemudian menjadi bagian dari fakta yang terungkap di ruang sidang.

(Sumber: Antara)

x|close