Sony Sonjaya Serahkan 26 Nama Diduga Terlibat Korupsi MBG ke Kejagung, Ajukan Status Justice Collaborator

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Jun 2026, 09:14
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (kanan) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Kejaksaan Agung menetapkan mantan Tersangka dugaan tindak pidana korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) Sony Sonjaya (kanan) berjalan memasuki mobil tahanan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (3/6/2026). Kejaksaan Agung menetapkan mantan (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kuasa Hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, mengungkapkan bahwa kliennya telah menyerahkan lebih dari 20 nama yang diduga terlibat dalam perkara dugaan korupsi tata kelola Makan Gizi Gratis (MBG) kepada penyidik di Kejaksaan Agung. Seluruh nama tersebut telah dicantumkan secara resmi dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

"Sudah kita sampaikan ke penyidik (20 lebih nama) udah ada di BAP kok itu waktu pemeriksaan kita kan saya mendampingi Pak Sony, sudah kita tuangkan dalam BAP," kata Krisna kepada wartawan, Rabu (10/6/2026).

Selain daftar yang sudah masuk BAP, pihak Sony juga telah mengajukan permohonan status justice collaborator (JC) kepada penyidik. Permohonan tersebut disebut sudah disampaikan secara resmi dan telah ditandatangani sebelum diserahkan.

"(JC) sudah kita sampaikan kemarin suratnya, sudah ditandatangani, dan sudah saya serahkan (ke Kejagung). Kita berharap dari kejaksaan mengabulkan JC nya karena untuk mengungkap peristiwa lebih besar lalu untuk pengembangan penyidikan lebih mudah," ujarnya.

Dalam perkembangan terbaru, Krisna menegaskan bahwa jumlah pihak yang diduga terlibat dalam perkara ini mencapai 26 orang. Ia menyebut angka tersebut masih bersifat sementara dan berpotensi bertambah seiring pendalaman penyidikan.

Baca Juga: Dirjen Imigrasi Minta Jajaran Fokus Kerja dan Hilangkan Budaya Kerja Lama yang Tidak Patut

"Ada orang-orang, pokoknya dari eksekutif, legislatif dan yudikatif. (Paling banyak) legislatif, (Jumlahnya) 26, ada kemungkinan bertambah, itu baru sebagian aja," ucapnya.

Sony Sonjaya sendiri disebut siap bekerja sama penuh dengan penyidik untuk membuka dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Langkah pengajuan JC, menurut kuasa hukum, bukan untuk menghindari proses hukum, melainkan untuk memperjelas konstruksi perkara dan pihak-pihak yang terlibat dalam program tersebut.

Dalam perkara ini, Kejaksaan Agung telah menetapkan tiga tersangka, yaitu Sony Sonjaya, mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana, serta mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung.

Ketiganya diduga melakukan intervensi dalam proses verifikasi portal mitra BGN agar yayasan-yayasan tertentu tetap lolos meskipun tidak memenuhi kelayakan. Selain itu, mereka juga disebut memiliki keterkaitan dengan sejumlah SPPG yang menerima aliran dana dalam jumlah besar.

Penyidik turut mendalami dugaan adanya pengaturan dalam pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai kebutuhan serta mengandung markup harga. Seluruh proses pengadaan tersebut telah terealisasi.

Sejumlah barang yang masuk dalam dugaan korupsi itu meliputi pengadaan 21.801 unit motor listrik dengan nilai sekitar Rp 1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet, serta 5.400 unit televisi berukuran 75 inci.

x|close