Ntvnews.id, Jakarta - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Dudung Abdurachman membicarakan kelanjutan pengadaan puluhan ribu unit motor listrik milik Badan Gizi Nasional (BGN) bersama Kepala BGN yang baru, Nanik S. Deyang. Pembahasan tersebut berlangsung di Kantor Staf Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 10 Juni 2026.
Pembahasan itu dilakukan menyusul pergantian kepemimpinan di BGN setelah mantan Kepala BGN, Dadan Hindayana, diberhentikan Presiden Prabowo Subianto karena terseret kasus dugaan korupsi dalam proyek pengadaan kendaraan operasional. Saat ini perkara tersebut tengah ditangani Kejaksaan Agung.
Dudung menjelaskan, kendaraan yang telah dipesan tetap menjadi aset BGN karena seluruh pembayaran proyek sudah dilakukan. Berdasarkan data yang ada, proyek pengadaan tersebut menelan anggaran sekitar Rp1,03 triliun untuk 21.801 unit motor listrik.
Meski demikian, pemerintah membuka kemungkinan untuk mengalihkan penggunaan kendaraan tersebut ke program lain yang dinilai lebih bermanfaat. Keputusan mengenai pemanfaatan aset tersebut nantinya akan berada di tangan Kepala BGN atau berdasarkan arahan Presiden.
Baca Juga: KSP Dudung dan Kepala BGN Nanik S Deyang Gelar Pertemuan Tertutup
"Ya kan sudah dibayar, ini kan sudah dirakit. Ya nanti keputusan nanti terserah Kepala BGN, atau kalau misalnya nanti ada keputusan dari Presiden dialihkan ke mana yang bermanfaat," ujar Dudung di Jakarta, Rabu, 10 Juni 2026.
Sebelumnya, kendaraan tersebut direncanakan untuk mendukung operasional Kepala Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Namun, Dudung berpandangan bahwa para kepala SPPG saat ini telah memperoleh insentif yang cukup untuk memiliki kendaraan pribadi sehingga kebutuhan motor operasional tidak terlalu mendesak.
"Toh gajinya SPPG itu kan lumayan tuh enam jutaan (insentif SPPG Rp 6 juta), kalau nyicil satu motor kan cukup. Nggak perlu-perlu amatlah kalau menurut saya (menggunakan motor listrik BGN)," lanjutnya.
Menurut Dudung, hasil pemeriksaan yang dilakukan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) bersama Kejaksaan Agung menemukan adanya indikasi pembengkakan biaya dalam proyek tersebut. Hingga 7 April 2026, ribuan motor listrik itu disebut masih berada dalam tahap perakitan meskipun pembayaran telah dilakukan.
"Ini totalnya Rp 1,03 triliun anggarannya. Nah, kemudian setelah dicek rupanya per 7 April ini masih dalam perakitan. Dan tapi ini sudah dibayar oleh pejabat lama ya," sebut Dudung.
Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurrahman ( NTVnews)
Ia menambahkan, terdapat perbedaan estimasi kerugian negara akibat dugaan penggelembungan harga dalam proyek tersebut. Meski demikian, nilainya diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.
"Dan ada selisih diperkiraakan sekitar Rp 200 M ya. Berbeda kalau BPK ngitungnya Rp 400 M. Ya ada markup. Ya ini mudah-mudahan proses hukumnya segera cepat ya," lanjutnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala BGN Dadan Hindayana bersama dua mantan Wakil Kepala BGN, Sony Sonjaya dan Lodewyk Pusung, sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada Rabu, 3 Juni 2026. Ketiganya diduga melakukan manipulasi dalam penyusunan kerangka acuan kerja proyek pengadaan motor listrik.
Dalam penyelidikannya, Kejaksaan juga mengungkap bahwa perusahaan pemenang tender tidak memenuhi persyaratan sebagai vendor pengadaan. Selain diduga terjadi praktik markup, perusahaan tersebut disebut tidak memiliki jaringan dealer maupun bengkel aktif yang memadai untuk mendukung proyek berskala besar.
"Pengadaan motor listrik sebanyak 21.801 unit dengan nilai total pengadaan sebesar Rp1.035.515.297.908,02 dan telah dibayarkan ke PT YAT yang tidak memenuhi syarat selaku vendor karena tidak memiliki dealer/bengkel aktif dan terdapat markup," ungkap Jeffry dalam keterangan resmi.
Kepala Staf Kepresidenan Dudung Abdurrahman ( NTVnews)