JPU Sebut Nadiem Wujudkan Niat Jahat Melalui Perintah Pengadaan Chromebook

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Jun 2026, 08:55
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim memberikan keterangan kepada wartawan sebelum menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan replik atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pledoi atau nota pembelaan Nadiem Anwar Makarim. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim memberikan keterangan kepada wartawan sebelum menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (9/6/2026). Sidang tersebut beragendakan pembacaan replik atau tanggapan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap pledoi atau nota pembelaan Nadiem Anwar Makarim. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/YU (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung menegaskan bahwa dugaan keterlibatan Nadiem Anwar Makarim dalam kasus korupsi pengadaan Chromebook tidak berhenti pada adanya niat jahat semata, melainkan telah diwujudkan melalui serangkaian tindakan yang dinilai bertentangan dengan hukum dan aturan pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Pernyataan tersebut disampaikan JPU Roy Riady dalam sidang pembacaan replik atau tanggapan atas nota pembelaan terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa. Menurut jaksa, seluruh rangkaian perbuatan yang didakwakan telah dijabarkan secara rinci dalam surat tuntutan yang sebelumnya dibacakan di persidangan.

"Ini sebagaimana yang telah penuntut umum uraikan secara lengkap dan sistematis dalam surat tuntutan," kata JPU pada sidang pembacaan replik atau tanggapan terhadap pleidoi, di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 9 Juni 2026.

JPU menilai tindakan Nadiem bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Dalam persidangan, jaksa mengungkap adanya perintah yang diduga diberikan Nadiem untuk melanjutkan penggunaan Chromebook dalam program digitalisasi pendidikan.

Menurut jaksa, perintah tersebut diwujudkan melalui arahan kepada Hamid Muhammad dengan kalimat "Go ahead with Chromebook", serta instruksi kepada Mulyatsyah dan Sri Wahyuningsih melalui Jurist Tan yang menyatakan bahwa penggunaan Chromebook tidak perlu lagi diperdebatkan karena telah menjadi keputusan final dari menteri.

Selain itu, Nadiem juga diduga secara langsung menyampaikan kepada Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah, setelah keduanya dilantik sebagai pejabat, bahwa program digitalisasi pendidikan harus menggunakan sistem operasi Chrome dan perangkat yang dilengkapi Chrome Device Management (CDM).

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan, JPU menyebut Nadiem tidak membantah keterangan tersebut saat menjalani pemeriksaan sebagai terdakwa. Hal itu, menurut jaksa, menunjukkan adanya hubungan sebab-akibat yang kuat antara niat dan tindakan yang kemudian dianggap melanggar hukum.

Jaksa menjelaskan bahwa kondisi tersebut sejalan dengan prinsip hukum pidana actus non facit reum nisi mens sit rea, yang mengandung makna bahwa suatu perbuatan tidak dapat dianggap sebagai tindak pidana tanpa adanya niat jahat yang menyertainya.

"Dengan demikian perbuatan-perbuatan tersebut merupakan ranah pidana murni dalam hal ini adalah tindak pidana korupsi," tutur JPU.

JPU juga menilai tindakan yang dilakukan dalam proyek digitalisasi pendidikan tidak hanya menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar, tetapi turut berdampak terhadap upaya pemerataan kualitas pendidikan bagi anak-anak di berbagai daerah di Indonesia.

Baca Juga: JPU Tetap Tuntut Nadiem Makarim 18 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Chromebook

Nadiem menjadi salah satu terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) periode 2019–2022.

Dalam perkara tersebut, mantan Mendikbudristek itu dituntut hukuman penjara selama 18 tahun, denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan, serta pembayaran uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun subsider sembilan tahun penjara.

Jaksa mendakwa Nadiem telah melakukan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp2,18 triliun. Dugaan penyimpangan itu disebut terjadi dalam pengadaan perangkat teknologi informasi dan komunikasi berupa laptop Chromebook dan CDM pada tahun anggaran 2020 hingga 2022 yang dinilai tidak sesuai dengan perencanaan maupun prinsip-prinsip pengadaan.

Perkara tersebut juga melibatkan sejumlah terdakwa lain yang disidangkan secara terpisah, yakni Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, dan Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron.

Secara rinci, kerugian negara yang diduga timbul terdiri atas Rp1,56 triliun terkait program digitalisasi pendidikan di Kemendikbudristek serta 44,05 juta dolar Amerika Serikat atau setara Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan dan tidak memberikan manfaat.

Baca Juga: JPU Beberkan Skema White Collar Crime dalam Kasus Korupsi Chromebook yang Menyeret Nadiem

Selain itu, Nadiem juga diduga menerima dana sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia. Jaksa menyebut sebagian besar sumber dana PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.

Dugaan manfaat ekonomi tersebut, menurut jaksa, tercermin dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2022 yang mencatat kepemilikan surat berharga milik Nadiem mencapai Rp5,59 triliun.

Atas dakwaan tersebut, Nadiem dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

(Sumber: Antara)

x|close