Ntvnews.id, Jakarta - Sebuah unggahan di Facebook menampilkan infografis yang diklaim sebagai aturan terbaru dari Polisi Lalu Lintas (Polantas).
Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa pengendara sepeda motor yang memakai sandal jepit akan dikenai sanksi tilang dengan denda sebesar Rp250 ribu. Infografis itu juga mencantumkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) sebagai dasar hukumnya.
Unggahan tersebut menyebut Pasal 106 ayat (8) mewajibkan pengendara menggunakan alas kaki, sedangkan Pasal 287 ayat (1) mengatur ancaman pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500 ribu bagi pelanggar.
Namun, benarkah pengendara sepeda motor yang memakai sandal jepit akan ditilang dan didenda Rp250 ribu?
Unggahan yang menarasikan pemotor menggunakan sandal jepit akan ditilang dan denda Rp250 ribu. Faktanya, hingga saat ini, tidak ada ketentuan dalam UU LLAJ yang secara khusus mengatur sanksi tilang bagi pengendara sepeda motor karena menggunakan sandal jepit. (Facebook). (Antara)
Penjelasan:
Hasil penelusuran menunjukkan narasi tersebut tidak sesuai dengan isi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pasal 106 ayat (8) tidak mengatur kewajiban menggunakan alas kaki. Isi pasal tersebut berbunyi:
"Setiap orang yang mengemudikan Sepeda Motor dan Penumpang Sepeda Motor wajib mengenakan helm yang memenuhi Standar Nasional Indonesia."
Sementara itu, Pasal 287 ayat (1) mengatur sanksi bagi pengendara yang melanggar perintah atau larangan yang dinyatakan melalui rambu lalu lintas atau marka jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4). Ketentuan tersebut tidak memuat sanksi bagi pengendara yang menggunakan sandal jepit.
ANTARA juga menelusuri isi UU LLAJ dengan kata kunci "alas kaki". Hasilnya, istilah tersebut tidak ditemukan dalam seluruh ketentuan undang-undang tersebut.
Meski demikian, kepolisian memang mengimbau pengendara sepeda motor menggunakan sepatu demi meningkatkan keselamatan saat berkendara.
Melalui unggahan resmi Satlantas di media sosial, kepolisian menegaskan bahwa pengendara yang memakai sandal jepit tidak akan ditilang. Petugas hanya memberikan imbauan dan edukasi agar masyarakat menggunakan alas kaki yang lebih aman untuk meminimalkan risiko cedera apabila terjadi kecelakaan atau kaki bersentuhan langsung dengan permukaan jalan.
Kesimpulan:
Klaim yang menyebut pengendara sepeda motor yang memakai sandal jepit akan dikenai tilang dan denda Rp250 ribu adalah tidak benar. Hingga saat ini, tidak ada aturan dalam UU LLAJ yang secara khusus mengatur sanksi tilang bagi pengendara sepeda motor karena menggunakan sandal jepit.
Klaim: Pemotor yang memakai sandal jepit akan ditilang dan didenda Rp250 ribu.
Hasil Cek Fakta: Hoaks.
(Sumber: Antara)
Arsip - Petugas Satlantas Polres Rejang Lebong memberikan sanksi tilang kepada pelaku balap liar yang melakukan aksinya di Jalan Lintas Curup-Lubuklinggau, Sumsel, Minggu sore, 17 Mei 2026. (Antara)