Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memastikan informasi yang beredar di media sosial mengenai penerapan sanksi tilang bagi pengendara dengan ban kendaraan gundul tidak benar.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Brigjen Pol Komarudin menyebut kabar tersebut tidak memiliki dasar fakta dan hanya menjadi informasi yang ramai diperbincangkan masyarakat.
"Hoaks," kata Komarudin saat dikonfirmasi media di Jakarta, Kamis, 23 Juli 2026.
Komarudin meminta masyarakat tidak langsung mempercayai informasi yang beredar tanpa sumber resmi yang jelas. Ia mengingatkan agar warga lebih berhati-hati terhadap konten yang disebarkan oleh pihak tidak bertanggung jawab.
Baca Juga: Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran KN SAR Ramawijaya di Galangan Muara Baru
Menurutnya, masyarakat pada dasarnya telah mengetahui berbagai jenis pelanggaran lalu lintas yang berlaku. Hal yang perlu diperkuat adalah kesadaran untuk mematuhi aturan saat berkendara.
"Masyarakat pastinya sudah tahu pelanggaran-pelanggaran lalu lintas itu apa. Cukup patuhi dan tertib di jalan, maka Insya Allah akan selamat dan lancar di jalan," ujarnya.
Sebelumnya, beredar unggahan di media sosial Instagram dari akun @folkshiif yang menyebut kepolisian akan memberikan sanksi denda tilang kepada kendaraan yang menggunakan ban gundul.
Dalam unggahan tersebut disebutkan bahwa penggunaan ban motor yang sudah tidak layak dapat membahayakan keselamatan dan berpotensi dikenai sanksi berdasarkan aturan lalu lintas.
Baca Juga: Polisi Ungkap Penyebab Kemacetan Parah di Jalan Raya Bekasi hingga Cakung-Cilincing
"Tahukah kamu? Penggunaan ban motor yang sudah gundul bukan hanya membahayakan keselamatan, tetapi juga dapat dikenai sanksi hukum. Sesuai Pasal 278 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan, termasuk menggunakan ban yang sudah gundul, dapat dikenai pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp250.000," tulis akun tersebut.
(Sumber: Antara)
Arsip foto - Polisi memeriksa ban bus angkutan umum yang telah gundul di Kota Kediri, Jawa Timur, Minggu, 10 Juni 2018. (Antara)