KPK Periksa Bupati Penajam Paser Utara dan 22 Saksi Terkait Dugaan Gratifikasi Batu Bara di Kutai Kartanegara

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 10 Jun 2026, 18:26
thumbnail-author
Winny
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Mudyat Noor (ANTARA/Nyaman Bagus Purwaniawan) Bupati Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur Mudyat Noor (ANTARA/Nyaman Bagus Purwaniawan) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Penajam Paser Utara (PPU) Mudyat Noor bersama 22 saksi lainnya dalam penyidikan kasus dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara di Kabupaten Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan bahwa pemeriksaan para saksi dilakukan di Kantor Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kalimantan Timur.

“Pemeriksaan bertempat di Kantor BPKP Provinsi Kalimantan Timur,” kata Budi di Jakarta, Rabu, 10 Juni 2026.

Selain Mudyat Noor, penyidik juga memanggil saksi dari berbagai unsur, mulai dari pejabat pemerintah daerah, pihak swasta, hingga masyarakat. Di antaranya mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kutai Kartanegara periode 2005–2008 berinisial HM, pensiunan guru IDR, serta sejumlah pihak dari perusahaan tambang dan perkebunan.

Baca Juga: Silmy Karim Dijerat Pasal Pemerasan dan Gratifikasi

Beberapa saksi lain yang turut diperiksa antara lain Komisaris Utama PT Bara Kumala Sakti sekaligus Komisaris PT Alam Jaya Pratama MSD, jajaran direksi PT Bara Kumala, PT Alam Jaya Pratama, hingga PT Hayyu Tirta Sejahtera, serta sejumlah pejabat dan staf dinas terkait di Kutai Kartanegara.

KPK juga memanggil perwakilan kelompok tani, termasuk Sekretaris Kelompok Tani Bentuhung Grup RH, Ketua kelompok SMN, serta sejumlah anggota dan admin perusahaan terkait lainnya.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara yang sebelumnya menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari bersama sejumlah pihak lain dalam dugaan gratifikasi pada 2017.

Baca Juga: Eks Wamenaker Noel Divonis 4,5 Tahun Penjara dalam Kasus Suap dan Gratifikasi K3

Rita diduga menerima suap sekitar Rp6 miliar terkait izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman. Pada 2018, ia kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Dalam proses penyidikan, KPK juga telah menyita berbagai aset bernilai tinggi, termasuk 91 kendaraan, lima bidang tanah, serta 30 jam tangan mewah, yang diumumkan pada 6 Juni 2024.

Selain itu, KPK mengungkap dugaan aliran dana dari sektor pertambangan batu bara kepada Rita dengan nilai sekitar 5 dolar Amerika Serikat per metrik ton. Pada 2026, KPK juga menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam kasus gratifikasi batu bara di Kutai Kartanegara, yakni PT Sinar Kumala Naga, PT Alamjaya Barapratama, dan PT Bara Kumala Sakti.

(Sumber: Antara)

x|close