Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau yang akrab disapa Noel, dijatuhi hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan setelah dinyatakan bersalah dalam perkara suap dan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan.
Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat pada Kamis, 4 Juni 2026.
"Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu, dengan pidana penjara selama 4 tahun dan 6 bulan," kata Ketua Majelis Hakim Nur Sari Baktiana.
Selain hukuman badan, majelis hakim juga membebankan denda sebesar Rp200 juta kepada Noel. Apabila denda tersebut tidak dibayar, akan diganti dengan pidana kurungan selama 90 hari.
Dalam amar putusannya, hakim turut mewajibkan Noel membayar uang pengganti sebesar Rp3 miliar. Untuk memenuhi kewajiban tersebut, aset milik Noel dapat disita dan dilelang oleh negara. Jika hasil penyitaan dan pelelangan tidak mencukupi, maka akan diganti dengan hukuman penjara tambahan.
"Jika tidak mencukupi, dipidana penjara selama 1 tahun," ujar hakim.
Majelis hakim menilai Noel terbukti menerima uang senilai Rp3 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker dari Irvian Bobby Mahendro yang dikenal sebagai "sultan" Kemnaker. Uang tersebut disebut berasal dari pungutan nonteknis dalam proses pengurusan sertifikat K3 yang dilakukan oleh sejumlah Perusahaan Jasa Keselamatan dan Kesehatan Kerja (PJK3).
Tak hanya itu, hakim juga menyatakan Noel menerima gratifikasi lain dari sejumlah pihak swasta dengan total nilai Rp435 juta yang berkaitan dengan posisinya sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Penerimaan tersebut tidak pernah dilaporkan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Atas perbuatannya, Noel dinyatakan terbukti melanggar Pasal 12 huruf b dan Pasal 12 huruf B juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP juncto Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sebagai informasi, sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Noel dengan hukuman yang lebih berat, yakni lima tahun penjara.
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/5/2026). Sidang tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa yakni mantan (Antara)