JPU Tetap Tuntut Eks Wamenaker Noel Dipenjara 5 Tahun dalam Kasus Pemerasan Sertifikat K3

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Mei 2026, 22:25
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Penulis & Editor
Bagikan
Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer. Terdakwa kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat K3 di Kementerian Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Jaksa penuntut umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi tetap pada tuntutannya terhadap mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel Ebenezer Gerungan

atau Noel, dalam perkara dugaan pemerasan terkait pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).

Dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, jaksa menyatakan nota pembelaan atau pleidoi yang disampaikan Noel maupun tim kuasa hukumnya tidak didukung alat bukti yang kuat.

Jaksa Penuntut Umum KPK Dame Maria Silaban menyebut argumentasi yang disampaikan pihak terdakwa hanya berupa asumsi.

"Di mana alat bukti yang telah diberikan oleh majelis hakim untuk menghadirkan saksi-saksi yang mendukung bantahan-bantahan tersebut tidak dihadirkan oleh para penasihat hukum," kata JPU saat membacakan replik atau tanggapan terhadap pleidoi pada sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 25 Mei 2026.

Menurut jaksa, seluruh bantahan yang diajukan Noel maupun penasihat hukumnya terhadap analisis yuridis dalam surat tuntutan tidak memiliki dasar yang kuat.

JPU juga menegaskan surat tuntutan telah disusun berdasarkan berbagai alat bukti yang telah diperlihatkan selama persidangan, mulai dari keterangan saksi, dokumen, hingga barang bukti elektronik.

"Karena itu, kami mohon kepada majelis hakim untuk mengesampingkan pembelaan dari penasihat hukum terdakwa dan menerima tuntutan kami sebagaimana telah kami bacakan dalam sidang tanggal 18 Mei 2026," ucap JPU.

Sebelumnya, Noel dituntut hukuman penjara selama lima tahun. Ia juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan serta uang pengganti Rp4,43 miliar subsider dua tahun penjara.

Dalam perkara dugaan pemerasan pengurusan sertifikasi dan lisensi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Noel didakwa memeras para pemohon sertifikasi dengan nilai mencapai Rp6,52 miliar sekaligus menerima gratifikasi.

Jaksa menyebut tindakan pemerasan itu dilakukan bersama 10 terdakwa lain, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Dalam tuntutannya, Temurila dan Miki Mahfud dituntut tiga tahun penjara. Fahrurozi dituntut empat tahun enam bulan penjara. Sementara Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi masing-masing dituntut lima tahun enam bulan penjara.

Untuk Irvian Bobby Mahendro Putro, jaksa menuntut hukuman enam tahun penjara, sedangkan Hery Sutanto dituntut tujuh tahun penjara.

Selain pidana badan, seluruh terdakwa juga dituntut membayar denda Rp250 juta subsider 90 hari penjara.

Beberapa terdakwa turut dibebankan uang pengganti karena diduga menikmati aliran dana korupsi. Hery dituntut membayar Rp4,73 miliar, Subhan Rp5,8 miliar, Gerry Rp13,26 miliar, Bobby Rp60,32 miliar, Sekarsari Rp42,67 miliar, Anita Rp14,49 miliar, Supriadi Rp19,81 miliar, dan Fahrurozi Rp233,01 juta, masing-masing dengan subsider dua tahun penjara.

Jaksa juga mengungkap sejumlah pihak yang disebut menjadi korban pemerasan para terdakwa, antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.

Secara rinci, jaksa memaparkan keuntungan yang diduga diperoleh masing-masing pihak dari praktik pemerasan tersebut. Noel disebut menerima keuntungan Rp70 juta, Fahrurozi Rp270,95 juta, Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta, Subhan dan Anitasari masing-masing Rp326,12 juta, Bobby Rp978,35 juta, serta Supriadi Rp294,06 juta.

Selain itu, jaksa juga menyebut sejumlah nama lain turut menikmati keuntungan, yakni Haiyani Rumondang sebesar Rp381,28 juta, Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta, Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta, Ida Rochmawati Rp652,24 juta, serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.

Dalam dakwaan, Noel juga disebut menerima gratifikasi berupa uang senilai Rp3,36 miliar dan satu unit motor Ducati Scrambler warna biru dongker dari aparatur sipil negara Kemenaker maupun pihak swasta selama menjabat sebagai Wamenaker.

Atas perkara tersebut, Noel dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf b dan Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah melalui UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 127 ayat (1) KUHP Nasional.

(Sumber: Antara)

x|close