Eks Wamenaker Noel Bongkar Dugaan Keterlibatan Parpol “3 Huruf” dalam Kasus Pemerasan K3

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Feb 2026, 19:00
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer jalani sidang perdana Eks Wamenaker Immanuel Ebenezer jalani sidang perdana (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan periode 2024–2025, Immanuel “Noel” Ebenezer Gerungan, mengungkapkan bahwa terdapat partai politik yang diduga terkait dalam perkara pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Ia menyebut partai tersebut memiliki tiga huruf dengan salah satu hurufnya adalah “K”.

Pernyataan itu disampaikan Noel saat ditemui di sela persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 13 Februari 2026.

"Sudah saya sampaikan ada huruf 'K' dan mengerucut ke tiga huruf," kata Noel.

Ketika ditanya apakah partai yang dimaksud masih berada dalam lingkar pemerintahan, Noel enggan memberikan penjelasan lebih lanjut. Ia meminta publik mengikuti jalannya persidangan untuk mengetahui fakta secara utuh.

"Ini kan ada fakta persidangan, lebih bagus yang menyampaikan saksi atau jaksa. Kalau dari saya kan tidak bagus, nanti dikeroyokin saya-nya," ujarnya.

Sebelumnya, Noel mengklaim ada partai politik yang diduga menerima aliran dana dalam perkara yang menjerat dirinya sebagai terdakwa.

Selain partai politik, ia juga menyebut adanya organisasi kemasyarakatan yang turut terseret dalam pusaran kasus tersebut.

Baca Juga: Pernah Dipidana Terorisme, Jaksa KPK Keberatan Munarman Jadi Kuasa Hukum Immanuel Ebenezer

Dalam dakwaan, Noel diduga terlibat dalam praktik pemerasan terhadap para pemohon sertifikasi atau lisensi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan pada periode 2024–2025 dengan nilai mencapai Rp6,52 miliar, serta menerima gratifikasi.

Jaksa menyebut pemerasan dilakukan bersama 10 terdakwa lainnya, yakni Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi.

Para pemohon sertifikasi K3 yang diduga menjadi korban pemerasan antara lain Fanny Fania Octapiani, Fransisca Xaveriana, Grhadini Lukitasari Tasya, Intan Fitria Permatasari, Muhammad Deny, Nicken Ayu Wulandari, Nur Aisyah Astuti, Octavia Voni Andari, Shalsabila Salu, dan Sri Enggarwati.

Secara rinci, jaksa memaparkan bahwa keuntungan yang diduga diterima masing-masing terdakwa berbeda-beda. Noel disebut memperoleh Rp70 juta. Fahrurozi diduga menerima Rp270,95 juta. Hery, Gerry, dan Sekarsari masing-masing Rp652,24 juta. Subhan dan Anitasari masing-masing Rp326,12 juta. Irvian diduga menerima Rp978,35 juta, sedangkan Supriadi Rp294,06 juta.

Baca Juga: Immanuel Ebenezer: Hukum Mati Saya Kalau Terbukti Korupsi

Selain para terdakwa yang disidangkan bersama, sejumlah pihak lain juga disebut turut diuntungkan, yakni Haiyani Rumondang sebesar Rp381,28 juta; Sunardi Manampiar Sinaga Rp288,17 juta; Chairul Fadhly Harahap Rp37,94 juta; Ida Rochmawati Rp652,24 juta; serta Fitriana Bani Gunaharti dan Nila Pratiwi Ichsan masing-masing Rp326,12 juta.

Adapun gratifikasi yang diduga diterima Noel berupa uang senilai Rp3,36 miliar serta satu unit sepeda motor Ducati Scrambler berwarna biru dongker dari aparatur sipil negara Kementerian Ketenagakerjaan dan pihak swasta selama menjabat sebagai wakil menteri.

Atas dakwaan tersebut, Noel terancam sanksi pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta ketentuan dalam KUHP Nasional.

(Sumber: Antara) 

x|close