Ntvnews.id, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan fakta mencolok dalam perkara dugaan pemerasan yang menjerat Bupati Pati Sudewo. Uang hasil pemerasan untuk pengisian jabatan perangkat desa disebut tidak disimpan secara rapi, melainkan dimasukkan ke dalam karung layaknya membawa beras.
Fakta tersebut diungkap langsung oleh Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (20/1/2026). Menurut Asep, uang yang berasal dari beberapa pihak itu dikumpulkan dalam satu wadah besar sebelum diserahkan.
"Jadi uang ini kan dikumpulin dari beberapa orang. Dimasukin karung. Tadi kan ada karung warna hijau. Masukin karung dibawa gitu. Kayak bawa beras gitu," kata Asep.
Karung berwarna hijau tersebut bahkan diperlihatkan kepada publik sebagai barang bukti yang disita KPK. Asep menjelaskan, uang dalam karung itu tidak dibungkus secara khusus. Isinya hanya uang tunai dengan berbagai pecahan yang dimasukkan begitu saja.
Baca Juga: Bupati Pati Sudewo Diringkus KPK, Gerindra Sebut Itu Urusan Pribadi, Tak Terkait Partai
"Uangnya itu kan tadi kelihatan ada yang Rp10 ribuan. Ada yang berapa pecahan-pecahan gitu," ujarnya.
Lebih lanjut, Asep menuturkan bahwa karung tersebut tidak diikat dengan cara tertentu. Sebagian hanya menggunakan karet, tanpa pengamanan atau pembungkus tambahan, menegaskan betapa kasarnya cara penyimpanan uang hasil pemerasan tersebut.
"Sebetulnya kalau mau diaslinya itu ya dari karung itu, itu dibawa karung gitu dan tidak ada iketannya. Ada yang pakai karet," ucapnya.
Dalam perkara ini, Sudewo diduga mematok tarif awal sebesar Rp125 juta hingga Rp150 juta bagi warga yang ingin mengisi posisi perangkat desa di Kabupaten Pati. Namun, angka tersebut kemudian mengalami kenaikan setelah dimark up oleh bawahan Sudewo menjadi Rp165 juta hingga Rp225 juta per orang. Uang dari praktik tersebut lalu dikumpulkan dan diserahkan dalam bentuk karung.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin, 19 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, Sudewo diamankan bersama tujuh orang lainnya. Setelah pemeriksaan intensif, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka.
Baca Juga: Viral Video Dugaan Menikah di Malaysia, Mualem Punya Istri Berapa?
"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti KPK menetapkan empat tersangka di antaranya SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030," ujar Asep dalam konferensi pers yang sama.
Selain Sudewo, tiga tersangka lainnya adalah Abdul Suyono (YON) selaku Kepala Desa Karangrowo, Sumarjiono (JION) selaku Kepala Desa Arumanis, serta Karjan (JAN) selaku Kepala Desa Sukorukun.
KPK langsung menahan seluruh tersangka di Rumah Tahanan Cabang Gedung Merah Putih KPK. Penahanan dilakukan untuk 20 hari pertama, terhitung sejak Selasa, 20 Januari hingga 8 Februari 2026.
"Melakukan penahanan untuk para tersangka dalam 20 hari pertama," tambah Asep.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Bupati Pati Sudewo (tengah) dikawal petugas setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026. Sudewo tiba di KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi pengisian (Antara)