Bupati Pati jadi Tersangka Pemerasan Rp2,6 M

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 20 Jan 2026, 21:28
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Bupati Pati Sudewo (tengah) dikawal petugas setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026. Sudewo tiba di KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi pengisian Bupati Pati Sudewo (tengah) dikawal petugas setibanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa, 20 Januari 2026. Sudewo tiba di KPK untuk menjalani pemeriksaan lanjutan setelah terjaring dalam operasi tangkap tangan terkait dugaan korupsi pengisian (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Bupati Pati Sudewo ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Sudewo jadi tersangka pemerasan atau dalam kasus jual-beli jabatan.

Sudewo ditetapkan sebagai tersangka usai terkena operasi tangkap tangan (OTT) KPK.

"Setelah ditemukan kecukupan alat bukti, KPK menetapkan empat orang sebagai Tersangka, yakni saudara SDW selaku Bupati Pati periode 2025-2030; saudara YON selaku Kades Karangrowo, Kecamatan Jakenan; saudara JION selaku Kades Arumanis, Kecamatan Jaken; saudara JAN selaku Kades Sukorukun, Kecamatan Jaken," kata Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di KPK, Jakarta Selatan, Senin, 20 Januari 2026.

Asep menjelaskan, Sudewo dan tiga tersangka lainnya akan ditahan selama 20 hari ke depan. Para tersangka ditahan di Rutan KPK.

"KPK selanjutnya melakukan penahanan terhadap para tersangka untuk 20 hari pertama sejak tanggal 20 Januari sampai dengan 8 Februari 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK," jelasnya.

Sebelumnya, Sudewo terjerat OTT KPK pada Senin, 19 Januari 2026. Usai diamankan, Sudewo bersama sejumlah pihak yang ikut terjerat OTT dibawa ke Polres Kudus guna menjalani pemeriksaan.

Setelahnya, Sudewo dibawa ke Semarang guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Ia lalu dibawa ke Gedung KPK di Jakarta pada hari ini.

x|close