Ntvnews.id, Jakarta - Komisi III DPR RI memandang penerapan keadilan restoratif atau restorative justice (RJ) dalam penanganan perkara dugaan fitnah ijazah palsu dengan tersangka Eggy Sudjana dan Damai Hari Lubis, membuktikan KUHP dan KUHAP yang baru benar-benar menghadirkan keadilan dan kemanfaatan hukum.
"Berbeda dengan praktik di masa lalu di mana RJ sulit diterapkan karena tidak diatur di KUHP dan KUHAP lama, kini Jalan RJ terbuka lebar karena memang diatur secara khusus baik dalam KUHP baru maupun KUHAP baru," ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman, Senin, 19 Januari 2026.
Lebih lanjut, Habiburokhman turut mengapresiasi kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Pol. Asep Edi Suheri dan jajaran penyidik Polda Metro Jaya yang telah mengimplementasikan keadilan restoratif dalam kasus tersebut.
Habiburokhman turut mengungkapkan rasa hormatnya kepada Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) serta Eggy Sudjana, yang telah bersikap legowo menanggalkan ego masing-masing demi tercapainya perdamaian.
"Kami juga sampaikan salut dan hormat kami kepada Pak Jokowi, Pak Eggy Sudjana yang legowo menanggalkan ego masing-masing hingga terwujud perdamaian dan penghentian penyidikan," jelas dia.
Habiburokhman pun mengharapkan kasus-kasus lain yang berkaitan dengan isu ijazah Jokowi dapat diselesaikan melalui keadilan restoratif.
"Kami berharap kasus-kasus lain terkait ijazah Pak Jokowi juga bisa diselesaikan dengan RJ, yang memang sangat sesuai dengan budaya kita yakni penyelesaian masalah dengan musyawarah," jelas dia.
Diketahui, Polda Metro Jaya telah menerbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) terhadap dua tersangka kasus tuduhan ijazah palsu Jokowi, yaitu Eggy Sudjana (ES) dan Damai Hari Lubis (DHL).
SP3 itu diterbitkan berdasarkan hasil gelar perkara khusus untuk keadilan restoratif.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman. (YouTube TVR Parlemen)