Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan DPR segera membahas revisi Undang-Undang Kebencanaan. Upaya ini merespons rencana Komisi VIII DPR yang mendorong perubahan regulasi itu, menyusul rangkaian bencana banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat pada akhir November 2025.
Menurut Dasco, dorongan revisi Undang-Undang Kebencanaan juga berkaitan dengan adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Pimpinan DPR, kata dia akan menggelar rapat untuk menindaklanjuti hal itu.
"Kemudian yang UU kebencanaan itu, ya tentunya karena putusan MK nanti kami akan rapat pimpinan (rapim) hari ini," ujar Dasco di Gedung DPR RI, Jakarta, Senin, 19 Januari 2026.
Kendati tak merinci isi putusan MK yang dimaksud, Dasco memastikan revisi UU Kebencanaan jadi agenda yang perlu segera dilakukan. Menurutnya, pembaruan aturan diperlukan agar negara lebih siap menghadapi potensi bencana di masa mendatang.
"Kami akan sampaikan bahwa karena ada putusan MK dan memang perlu sesegera mungkin kami revisi untuk menghadapi, ya kita enggak minta-minta ada bencana lagi. Tapi bila ada, kita sudah lebih siap dengan undang-undang yang baru," jelas Dasco.
Sebelumnya, Ketua Komisi VIII DPR RI, Marwan Dasopang mengungkapkan pihaknya berencana melakukan revisi Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana.
Ia mengatakan upaya ini dilakukan agar penanganan bencana memiliki satu lembaga yang berwenang menjadi koordinator dalam penanganannya, yakni Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
"Karena itu, Komisi VIII sudah berkomitmen untuk revisi Undang-Undang Kebencanaan itu. Supaya BNPB punya rentang kendali untuk melakukan koordinasi yang baik," ujar Marwan di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa, 23 Desember 2025.
Rencana ini muncul pasca terjadinya bencana banjir bandang dan tanah longsor di tiga wilayah Pulau Sumatra, yaitu Sumatra Utara, Sumatra Barat, serta Aceh.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad (kiri). (YouTube TVR Parlemen)