PPATK: DSI Pakai Skema Ponzi Berkedok Syariah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Jan 2026, 18:15
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Rapat Komisi III DPR RI membahas persoalan gagal bayar Dana Syariah Indonesia (DSI). Rapat Komisi III DPR RI membahas persoalan gagal bayar Dana Syariah Indonesia (DSI). (YouTube TVR Parlemen)

Ntvnews.id, Jakarta - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan, perusahaan pinjaman online (pinjol) PT Dana Syariah Indonesia (DSI), menggunakan skema ponzi berkedok syariah dalam menjalankan bisnisnya.

Skema ponzi ialah modus investasi palsu yang memberikan keuntungan kepada investor bukan berasal dari profit yang diperoleh dari kegiatan operasi perusahaan. Namun berasal dari investor berikutnya yang dilakukan dengan cara merekrut anggota baru.

"Kalau dari skemanya yang kami cermati ini adalah skema ponzi berkedok syariah. Jadi saya tidak mengecilkan harapan dari paguyuban, kami telah menghentikan transaksi dari DSI," ujar Deputi Bidang Analisis dan Pemeriksaan PPATK, Danang Tri Hartono, saat rapat dengan Komisi III DPR RI, Kamis, 15 Januari 2026.

Di samping menyetop transaksi PT DSI, kata Danang, pihaknya juga memblokir rekening pihak yang terdeteksi terafiliasi dengan perusahaan. Pembekuan rekening dilakukan sejak 18 Desember 2025.

"Terhadap 33 rekening, dengan saldo sekitar Rp4 miliar," ucap Danang.

Ia menuturkan, skema ponzi terdeteksi usai pihaknya menelusuri total dana masyarakat yang berhasil dikumpulkan PT DSI pada periode 2021-2025 mencapai Rp7,478 triliun, di mana Rp6,2 triliun berhasil dikembalikan, dan sisanya Rp1,2 triliun belum dikembalikan dan berpotensi gagal bayar.

Dari total gagal bayar sekira Rp1,2 triliun, sebesar Rp167 miliar digunakan untuk biaya operasional. Kemudian, sebesar Rp796 miliar disalurkan ke pihak ketiga yang merupakan perusahaan terafiliasi pemilik dan Rp218 miliar dipindahkan ke perorangan atau entitas terafiliasi lainnya.

"Memang kalau dari aliran dana yang menikmati ini adalah afiliasi-afiliasi dari perusahaan tersebut," ucapnya.

Sebelumnya, OJK sebelumnya telah mengenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) kepada DSI sejak 15 Oktober 2025 buntut kasus gagal bayar perusahaan kepada sejumlah pemberi pinjaman (lender).

Mereka juga memfasilitasi pertemuan antara pengurus penyelenggara DSI dengan para lender di Kantor OJK

Pertemuan tersebut ialah tindak lanjut atas sejumlah pengaduan masyarakat yang masuk dalam saluran pengaduan konsumen OJK mengenai tertundanya pengembalian dana maupun pembayaran imbal hasil dari DSI.

x|close