Hakim Ad Hoc Ngadu ke DPR, Tunjangan 13 Tahun Tak Berubah

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Jan 2026, 17:20
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Rapat DPR dengan hakim ad hoc. Rapat DPR dengan hakim ad hoc. (YouTube TVR Parlemen)

Ntvnews.id, Jakarta - Forum Solidaritas Hakim Ad Hoc Indonesia (FSHA) rapat dengan Komisi III DPR RI, Rabu, 14 Januari 2026. Sejumlah masalah mereka adukan, salah satunya soal tunjangan kerja.

Perwakilan FSHA, Ade Darussalam mengungkapkan, sumber utama pendapat hakim ad hoc hanya dari tunjangan kehormatan.

"Hakim ad hoc itu sumber penghasilannya hanya tunjangan kehormatan itu. Tidak punya gaji pokok, tidak punya tunjangan apa pun yang berkaitan dengan tugas pokok fungsinya," ujarnya, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026.

Baca juga: DPR Minta Pemerintah Gercep Bebaskan 4 WNI di Gabon

Menurut Ade, sudah 13 tahun lamanya tidak ada perubahan kesejahteraan untuk hakim ad hoc. Mereka pun meminta adanya asuransi kecelakaan dan kematian.

"Tepatnya kurang lebih 13 tahun hakim ad hoc itu tidak pernah mengalami perubahan kesejahteraan. Terakhir tahun 2013 ada perubahan mengenai kesejahteraan, tunjangan kehormatan hakim ad hoc," jelas dia.

"Seharusnya kami pun kalau dalam undang-undangnya mendapatkan tunjangan rumah dinas dan sebagainya, tapi faktanya memang ketika hakim ad hoc menempati rumah dinas dan Hakim Karir mau menempati, ya mau nggak mau kita harus mengalah, gitu," imbuhnya.

Perwakilan lain dari FSHA, turut mengadukan belum adanya regulasi sendiri untuk hakim ad hoc. Sehingga posisi hakim ad hoc sering jadi perdebatan dalam urusan kebijakan.

"Dampak dari belum adanya regulasi itu setiap orang yang akan menentukan kebijakan terhadap hakim ad hoc tergantung penafsirannya. Contoh status akan disetarakan statusnya dengan apa. Karena belum diatur," kata salah satu perwakilan FSHA.

Mereka mengusulkan adanya aturan sendiri bagi hakim ad hoc. Atas itu mereka mengadukan hal tersebut kepada Komisi III DPR.

"Itulah makanya yang pertama kita dan teman-teman ini mengusulkan agar ada kejelasan pengaturan yang adil, yang objektif tentang Hakim ad hoc. Pengaturan yang adil dan objektif tentu dilakukan oleh sebuah kajian ilmiah," tandasnya.

x|close