Eks Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dituntut Hukuman Mati Gegara Upaya Darurat Militer Gagal

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Jan 2026, 12:23
thumbnail-author
Dedi
Penulis & Editor
Bagikan
img-main
Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol. Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Mantan Presiden Korea Selatan, Yoon Suk Yeol, menghadapi tuntutan hukuman mati setelah jaksa menilainya bertanggung jawab atas upaya pemberlakuan darurat militer yang gagal pada Desember 2024. Tuntutan tersebut disampaikan dalam sidang di Pengadilan Seoul saat majelis hakim mendengarkan argumen penutup perkara.

Mengutip BBC, Rabu, 14 Januari 2026, jaksa menyebut Yoon sebagai "dalang pemberontakan" terkait keputusannya menetapkan pemerintahan militer. Meski hanya berlangsung beberapa jam, kebijakan itu dinilai memicu kekacauan politik nasional dan mengancam tatanan demokrasi Korea Selatan.

Usai peristiwa tersebut, parlemen memakzulkan Yoon dari jabatannya. Ia kemudian ditahan dan menjalani proses hukum. Dalam persidangan, Yoon membantah seluruh tuduhan dan beralasan bahwa darurat militer dimaksudkan sebagai isyarat simbolis untuk menarik perhatian publik terhadap apa yang ia sebut sebagai kesalahan partai oposisi.

Baca Juga: Mantan Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Didakwa Membantu Musuh, Apa Maksudnya?

Menurut hukum Korea Selatan, tuduhan memimpin pemberontakan merupakan kejahatan paling serius yang dapat dijatuhi hukuman mati atau penjara seumur hidup. Dalam perkara semacam ini, jaksa diwajibkan meminta hakim menjatuhkan salah satu dari dua hukuman tersebut.

Jaksa menegaskan tidak adanya korban jiwa tidak mengurangi beratnya niat Yoon. Sejumlah komandan militer bersaksi bahwa Yoon memerintahkan penangkapan anggota parlemen.

Selain itu, jaksa mengungkap sebuah memo dari salah satu perencana darurat militer, seorang mantan perwira yang memuat saran untuk "menyingkirkan" ratusan orang, termasuk jurnalis, aktivis buruh, dan anggota parlemen.

Baca Juga: Eks Presiden Korsel Yoon Suk Yeol Dituntut 10 Tahun Penjara

Persidangan Yoon digabung dengan perkara dua pejabat senior lain di pemerintahannya, yakni mantan Menteri Pertahanan Kim Yong-hyun dan mantan Kepala Kepolisian Cho Ji-ho. Putusan terhadap ketiganya diperkirakan dibacakan pada Februari mendatang.

Meski Korea Selatan tidak melakukan eksekusi mati selama hampir 30 tahun terakhir, tuntutan hukuman mati tetap diajukan. Sebelumnya, jaksa juga menuntut Yoon dengan hukuman penjara 10 tahun atas dakwaan menghalangi keadilan dan tuduhan lain yang berkaitan dengan upaya darurat militer tersebut.

x|close