Baleg DPR Janji Revisi UU Aceh Rampung Tahun Ini

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 14 Jan 2026, 15:00
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan memimpin rapat kerja dengan Kementerian Hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 September 2025. Baleg DPR mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset untuk dimasuk Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Bob Hasan memimpin rapat kerja dengan Kementerian Hukum di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 9 September 2025. Baleg DPR mengusulkan agar Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset untuk dimasuk (ANTARA)

Ntvnews.id, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan komitmennya untuk merampungkan revisi Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh paling lambat pada 2026.

"Saya katakan bahwa UU Pemerintahan Aceh 2006 sudah jatuh tempo istilahnya, 20 tahun. Ini harus benar-benar kita rampungkan pada kesempatan ini," ujar Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan dalam rapat panja Revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026.

Selain mengacu pada semangat Perjanjian Helsinki sebagai inspirasi, kata dia, revisi UU tersebut juga harus mempertimbangkan aspek waktu dan kepastian hukum agar dapat diterapkan secara efektif.

Baca Juga: Termasuk RUU Polri, Baleg DPR Setuju Tambah 12 RUU di Prolegnas 2025

"Jadi selain daripada Helsinki sebagai inspirasi, masa waktunya 20 tahun sudah. Jadi memang ini harus kita pertimbangkan betul agar kita rampungkan di tim panja ini, agar betul-betul akurat ya. Kemudian secara yuridis juga dapat terealisasi," papar Bob.

Diketahui, proses revisi UU Pemerintahan Aceh sendiri diketahui telah bergulir sejak pertengahan 2025. Baleg DPR menilai pembaruan regulasi tersebut mendesak dilakukan mengingat usia undang-undang yang telah mencapai dua dekade sejak disahkan.

Terkait Dana Otsus dan revisi UU Aceh Wakil Ketua Baleg DPR RI Ahmad Doli Kurnia sebelumnya menerangkan bahwa pembahasan tidak boleh ditunda karena berkaitan langsung dengan keberlanjutan dana otonomi khusus (otsus) Aceh yang akan berakhir pada 2027.

x|close