DPR: Pembahasan Pilkada Lewat DPRD Belum Masuk Prolegnas

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 13 Jan 2026, 17:00
thumbnail-author
Moh. Rizky
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda. (NTVNews.id)

Ntvnews.id, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda memastikan, poin pembahasan mekanisme pemilihan kepala daerah (Pilkada) langsung ke pemilihan lewat DPRD belum dibahas DPR. Ini karena belum menjadi agenda resmi DPR. Menurutnya, hingga kini Undang-Undang tentang Pilkada belum masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

"Yang jelas itu (mengubah pilkada langsung menjadi lewat DPRD) belum masuk prolegnas, jadi belum dibahas," ujar Rifqinizamy di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa, 13 Januari 2026.

Menurut dia, Komisi II saat ini hanya mendapat penugasan untuk melakukan revisi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Undang-undang itu, kata dia, mengatur dua rezim pemilu, yakni pemilihan presiden dan pemilihan legislatif.

"Yang jelas tugas kami sekarang adalah melakukan revisi terhadap Undang-Undang Pemilu kan, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017. Undang-Undang pemilu itu isinya hanya dua jenis pemilu, pemilihan presiden (pilpres) dan pemilihan umum legislatif (pileg)," jelasnya.

Sementara, pemilihan kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada. Rifqinizamy memastikan, Komisi II tak memiliki kewenangan untuk membahas undang-undang tersebut tanpa adanya keputusan politik dan penugasan resmi dari DPR.

"Terkait dengan pemilihan gubernur, bupati, wali kota karena itu diatur dalam undang-undang lain dalam hal ini adalah Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, maka tentu Komisi 2 DPR RI tidak punya kewenangan untuk cawe-cawe membahas Undang-Undang 10 Tahun 2016," papar Rifqi.

Karenanya ia meminta publik tidak berspekulasi terlalu jauh, termasuk mengaitkan wacana pilkada tidak langsung dengan isu amandemen konstitusi atau perubahan mekanisme pemilihan presiden secara langsung dan tak langsung.

"Ini kan pembahasannya Pilkada. Itu pun belum masuk Prolegnas. Masa kita berandai-andai lagi untuk melakukan amandemen konstitusi?" jelasnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya edukasi politik yang sehat di tengah berkembangnya berbagai wacana di ruang publik. Menurutnya, perdebatan boleh saja dilakukan, tetapi tetap harus menghormati proses legislasi yang berlaku.

"Kita ini boleh berwacana, tapi juga jangan tidak memberi edukasi politik yang sehat kepada publik," ucap politikus NasDem. Sehingga, kata dia, hingga saat ini, baik pilkada langsung maupun tidak langsung belum menjadi agenda pembahasan DPR.

x|close