Cek Fakta: Prabowo Akan Pidanakan Semua Pendemo

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 1 Mar 2026, 17:00
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Presiden Prabowo Subianto Presiden Prabowo Subianto

Ntvnews.id, Jakarta - Sebuah unggahan yang beredar di Facebook menyebut Presiden RI Prabowo Subianto akan mempidanakan seluruh pendemo karena dinilai sebagai gerakan yang dikendalikan oleh pihak asing. Konten tersebut menarasikan bahwa kepala negara bakal menindak tegas semua pengunjuk rasa tanpa pengecualian.

Unggahan itu bahkan mencantumkan pernyataan berikut: “Prabowo Tegaskan! Akan pidanakan pendemo, karena menurutnya itu kegiatan yang dikendalikan oleh pihak asing”.

Lalu, benarkah Prabowo akan mempidanakan para pendemo di Indonesia?

Baca Juga: Soal Rencana Prabowo Mediasi Iran–AS, Jusuf Kalla: Niat Baik, Tapi Situasi Jauh Lebih Besar

Unggahan yang menarasikan Prabowo nyatakan akan pidanakan pendemo. Faktanya, tidak ada pernyataan Prabowo yang menarasikan akan pidanakan pendemo. (Facebook) <b>(Antara)</b> Unggahan yang menarasikan Prabowo nyatakan akan pidanakan pendemo. Faktanya, tidak ada pernyataan Prabowo yang menarasikan akan pidanakan pendemo. (Facebook) (Antara)

Baca Juga: Prabowo: Imlek Tahun Ini Berdampingan dengan Ramadan, Momentum Persatuan dan Persaudaraan

Hasil penelusuran tidak menemukan adanya pernyataan resmi dari Presiden Prabowo Subianto yang menyebut seluruh peserta demonstrasi akan diproses secara pidana. Video yang dijadikan rujukan dalam unggahan tersebut berasal dari kanal YouTube Sekretariat Presiden dengan judul “LIVE: Taklimat Presiden RI pada Rakornas Pemerintah Pusat dan Daerah Tahun 2026, Sentul, 2 Februari 2026”.

Dalam taklimat tersebut, Prabowo justru mengajak pihak-pihak yang tidak sependapat dengannya untuk bersaing secara sehat melalui mekanisme politik, termasuk dalam ajang Pemilu 2029. Ia juga mengingatkan agar perbedaan pandangan tidak selalu disalurkan lewat aksi demonstrasi yang berisiko memicu kerusuhan.

Presiden menegaskan bahwa penindakan pidana hanya diterapkan apabila aksi unjuk rasa berubah menjadi tindakan anarkis, seperti pembakaran atau pelemparan bom molotov. Penegakan hukum yang dimaksud merujuk pada pelanggaran pidana dalam aksi tersebut, bukan ditujukan kepada seluruh pendemo secara umum.

Dengan demikian, klaim yang menyebut Prabowo akan mempidanakan semua pendemo tidak sesuai fakta dan tergolong sebagai disinformasi atau hoaks.

(Sumber: Antara) 

x|close