Polda Riau Tetapkan 15 Tersangka Perburuan Gajah yang Kepala Terpenggal

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Mar 2026, 19:39
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Konferensi pers Polda Riau terkait pengungkapan kematian gajah di Pelalawan yang dipimpin Kadiv Humas Polri Irjen Polisi John Edison Isir. ANTARA/Bayu Agustari Adha Konferensi pers Polda Riau terkait pengungkapan kematian gajah di Pelalawan yang dipimpin Kadiv Humas Polri Irjen Polisi John Edison Isir. ANTARA/Bayu Agustari Adha (Antara)

Ntvnews.id, Pekanbaru - Kepolisian Daerah Riau

 menetapkan 15 orang sebagai tersangka dalam kasus perburuan gajah liar yang ditemukan tewas dengan kondisi kepala terpenggal di Kabupaten Pelalawan. Dari jumlah tersebut, tiga orang masih dalam pengejaran aparat karena diduga memiliki peran penting mulai dari eksekutor hingga perantara.

Kepala Polda Riau Inspektur Jenderal Polisi Herry Heryawan menyampaikan pengungkapan perkara ini merupakan hasil kolaborasi lintas daerah.

Dalam konferensi pers di Pekanbaru, Selasa, 3 Maret 2026, ia menjelaskan bahwa tim memburu para pelaku dari lokasi kejadian di Kecamatan Ukui, Pelalawan, hingga menjangkau sejumlah kota seperti Padang di Sumatera Barat, Jakarta, Surabaya di Jawa Timur, serta Solo dan Kudus di Jawa Tengah.

"Ada 15 tersangka dan tiga masih dikejar. Direktorat Reserse Kriminal Khusus membongkar jaringan dan mengejar tersangka sampai ke Padang, Jakarta, Surabaya, Semarang, Solo. Semua rangkaian diungkap sejak olah TKP dan nekropsi," katanya.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 40 saksi dan melakukan analisis intelijen secara mendalam. Upaya tersebut membuahkan hasil dengan terbongkarnya jaringan yang dikategorikan sebagai kejahatan luar biasa dan akan diproses hukum secara maksimal.

Baca Juga: Polda Riau Bongkar Sindikat Pemburu Gajah, 9 Ekor Tewas Sejak 2024

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau Komisaris Besar Polisi Ade Kuncoro merinci peran para tersangka. RA (31) diduga sebagai eksekutor yang memotong kepala gajah setelah hewan tersebut ditembak.

"Kita amankan pada 18 Februari di Ukui. Kita kembangkan dan menangkap JM (44) yang berperan sebagai penembak, ditangkap 19 Februari 2026. Lalu SM ditangkap di Bagan Limau 19 Februari," ujarnya.

Pengembangan kasus berlanjut dengan penangkapan FA (62), seorang residivis kasus perburuan gajah pada 2015 di wilayah Jambi, Pelalawan, dan Bengkalis. Ia diduga berperan sebagai penadah gading, penyedia amunisi senjata api, pemasok logistik, sekaligus pihak yang melatih pelaku menjadi pemburu gajah liar.

Penindakan berikutnya dilakukan terhadap AY yang ditangkap di Padang Panjang, Sumatera Barat, pada 19 Februari 2026, sebagai penadah gading. Barang tersebut dikirim melalui Bandara Internasional Minangkabau menuju Jakarta dan diterima oleh NK yang juga diduga terlibat dalam penjualan senjata api.

Baca Juga: Kapolda Riau Irjen Herimen soal Gajah Tewas Tanpa Kepala: Ini Disengaja

"Tersangka lain SL perantara jual beli senjata api. Kemudian dilakukan pengembangan ke Jakarta terhadap para perantara AR di Surabaya yang ditangkap pada 22 Februari. Lalu AC di Surabaya perantara transaksi gading hingga ke FS bos dan pemodal gading gajah dan dari FS turut disita 140 kilogram sisik trenggiling," katanya mengungkapkan.

Penyidikan kemudian kembali mengarah ke Jakarta dan berujung pada penangkapan SA (39) di Kudus pada 23 Februari 2026. Pengembangan juga dilakukan ke Solo dengan menetapkan JS dan HA sebagai perantara transaksi gading sekaligus penadah pipa rokok.

Sementara itu, tiga orang lainnya berinisial AN dan GL yang diduga melatih masyarakat menggunakan senjata api, serta RG yang berperan sebagai perantara gading, masih dalam pengejaran aparat kepolisian.

"AN dan GL sekaligus orang mengajarkan masyarakat menembak serta RG perantara gading masih dilakukan perburuan," katanya.

(Sumber: Antara) 

x|close