Ntvnews.id, Jakarta - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI sepakat memasukkan Perjanjian Helsinki dalam konsideran revisi Undang-Undang tentang Pemerintahan Aceh.
Perjanjian Helsinki ialah nota kesepahaman perdamaian antara pemerintah Indonesia dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) yang ditandatangani di Helsinki, Finlandia pada 15 Agustus 2005
Kesepakatan ini berisi pernyataan komitmen kedua belah pihak untuk upaya penyelesaian konflik Aceh secara damai, menyeluruh, berkelanjutan, dan bermartabat bagi masyarakat Aceh.
MoU Helsinki dicantumkan dalam konsideran menimbang sebagai dasar penting penyelenggaraan otonomi khusus Aceh.
Kesepakatan itu diambil usai sejumlah anggota Baleg DPR RI menyampaikan pandangannya soal pentingnya MoU Helsinki sebagai bagian dari sejarah dan rujukan dalam penyelenggaraan pemerintahan Aceh.
Baca Juga: Iran Ancam Serang Pangkalan Militer AS di Timur Tengah
Menurut Anggota Baleg DPR RI TA Khalid, MoU Helsinki merupakan peristiwa bersejarah yang tidak bisa dilepaskan dari lahirnya kekhususan dan keistimewaan Aceh.
"Kami sarankan ada masukan waktu kita turun ke Aceh agar MOU itu menjadi bagian pertimbangan sebagai catatan sejarah," ujar Khalid, dalam rapat panja revisi Undang-Undang Pemerintahan Aceh yang digelar Baleg, kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026.
Ia lantas mengusulkan agar substansi MoU Helsinki dimasukkan ke poin B konsideran menimbang yang mengatur penyelenggaraan otonomi khusus Aceh.
Dia mengatakan, pencantuman MoU Helsinki dalam konsideran akan menegaskan posisinya sebagai sejarah penting bagi Pemerintahan Aceh.
"Sehingga di situ Pak pimpinan, MOU Helsinki itu menjadi sejarah untuk PA ini. Begitu," ucap politikus Gerindra.
Sementara, Anggota Baleg DPR RI lainnya, Nasir Djamil, menganggap butir-7 konsideran menimbang dalam UU Pemerintahan Aceh yang berlaku saat ini perlu dimuat kembali dalam revisi undang-undang tersebut.
Menurut dia, konsideran menimbang memiliki fungsi penting sebagai rujukan dalam pengelolaan pemerintahan Aceh.
"Karena apa pun ceritanya, butir-butir yang ada di dalam atau poin-poin yang ada di dalam konsideran menimbang itu menjadi rujukan ya, menjadi rujukan dalam pengelolaan ya pemerintahan di Aceh itu," ujarnya.
Nasir menegaskan, penting untuk memasukkan MoU Helsinki dalam konsideran menimbang poin B RUU Pemerintahan Aceh. Menurut politikus PKS, MoU Helsinki ialah rujukan utama dalam upaya pemeliharaan perdamaian di Aceh.
"Yang terkait dengan keinginan untuk memasukkan MOU Helsinki dalam konsideran menimbang, itu perlu dipertimbangkan dan itu bisa dimasukkan di dalam poin B ya, di poin B dalam rancangan undang-undang ini ya," kata dia.
Ketua Baleg DPR RI Bob Hasan saat memimpin Rapat Panja Penyusunan RUU tentang Pemerintahan Aceh. (YouTube TVR Parlemen)