Anggota DPR Nilai Pasal Nikah Siri di KUHP Lindungi Perempuan dan Anak

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 15 Jan 2026, 11:50
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina. ANTARA/HO-Humas DPR RI. Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina. ANTARA/HO-Humas DPR RI. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Anggota Komisi VIII DPR RI Selly Andriany Gantina menilai Pasal 402 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang mengatur soal nikah siri merupakan bagian dari upaya negara memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak.

“Kami memandang pasal ini sebagai bagian dari upaya negara melindungi perempuan dan anak dari praktik-praktik yang berpotensi merugikan mereka secara sosial dan hukum,” kata Selly di Jakarta, Kamis, 15 Januari 2026.

Ia mengajak masyarakat untuk memahami ketentuan tersebut secara utuh dan proporsional. Selly menilai pemahaman yang tepat diperlukan agar tidak muncul kesalahpahaman, khususnya yang berkaitan dengan isu agama, mengingat pasal tersebut menyebutkan adanya konsekuensi pidana terhadap praktik nikah siri dalam kondisi tertentu.

“Negara tidak mengkriminalisasi ajaran agama. Yang diatur dalam KUHP adalah konsekuensi hukum dari relasi perkawinan yang tidak tercatat, terutama ketika menimbulkan kerugian bagi pihak yang lebih rentan,” ucapnya.

Selly menuturkan, dari perspektif agama, negara tetap menghormati ajaran dan rukun pernikahan yang sah sesuai dengan keyakinan masing-masing. Ia menegaskan, hukum negara tidak masuk pada aspek sah atau tidaknya perkawinan menurut agama, melainkan berfokus pada perlindungan keluarga.

Baca Juga: Nikah Siri dan Poligami Bisa Dipidana, MUI Minta Penafsiran KUHP Diperjelas

Menurut dia, perlindungan tersebut terutama ditujukan kepada perempuan dan anak yang kerap berada dalam posisi rentan dan berpotensi dirugikan dalam praktik perkawinan yang tidak tercatat secara hukum.

Dari sisi hukum, Selly menjelaskan bahwa Pasal 402 KUHP harus dipahami dalam kerangka besar reformasi hukum pidana nasional yang menempatkan kepastian hukum serta perlindungan warga negara sebagai tujuan utama.

Ia menilai pencatatan perkawinan memiliki nilai penting, bukan untuk mempersulit masyarakat, melainkan untuk memastikan adanya perlindungan hukum bagi suami, istri, dan anak.

“Tanpa pencatatan, negara kesulitan hadir ketika terjadi persoalan hukum, seperti penelantaran, kekerasan dalam rumah tangga, hak waris, maupun status hukum anak,” kata Selly.

Ia menambahkan, polemik terkait nikah siri tidak dapat dilepaskan dari isu perlindungan perempuan dan anak, yang selama ini menjadi kelompok paling terdampak. Dalam berbagai kasus, perempuan dan anak dari perkawinan yang tidak tercatat kerap berada pada posisi rentan akibat keterbatasan akses terhadap hak-hak dasar.

Baca Juga: Puan: Pemberlakuan KUHP Dan KUHAP Jadi Tonggak Pembaruan Hukum Nasional

Hak-hak tersebut, lanjut dia, mencakup jaminan nafkah, perlindungan hukum, pendidikan, hingga administrasi kependudukan.

Meski demikian, Selly menekankan pentingnya sosialisasi yang masif serta dialog berkelanjutan dengan tokoh agama dan masyarakat agar penerapan Pasal 402 KUHP tidak menimbulkan ketakutan maupun salah tafsir di tengah publik.

“Pendekatan hukum harus diiringi edukasi dan kebijakan yang berkeadilan. Negara harus hadir dengan solusi, bukan sekadar sanksi,” ucap Selly Andriany Gantina.

(Sumber: Antara) 

x|close