Ntvnews.id, Jakarta - Mantan karyawan bank, Ershad Bangkit Yuslivar, menguji konstitusionalitas frasa "memperkaya" dan "menguntungkan" diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi dalam Pasal 603 dan Pasal 604 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ershad yang pada sekitar tahun 2017 menjabat sebagai manajer komersial di sebuah bank daerah, pernah didakwa atas dugaan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau suatu korporasi terkait tindak pidana korupsi dalam pencairan kredit.
Kuasa hukum pemohon, Muhammad Ali Fernandez, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor 283/PUU-XXIII/2025 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu, 14 Januari 2026, menyampaikan bahwa kliennya mengalami kerugian konstitusional akibat frasa-frasa tersebut.
"Pemohon dipaksa, dalam tanda kutip, membantah bahwa pemohon telah memperkaya atau menguntungkan orang lain. Padahal, memperkaya atau menguntungkan orang lain merupakan kewajiban pekerjaan pemohon," kata Ali.
Selain Pasal 603 dan 604 KUHP baru, Ershad juga menguji konstitusionalitas Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengatur ketentuan serupa.
Baca Juga: Mahasiswa Hukum Uji Pasal 240 dan 241 KUHP ke MK Terkait Batas Kritik dan Penghinaan Pemerintah
Ali menuturkan, sebagai karyawan bank, salah satu tugas kliennya adalah memproses pengajuan kredit. Ershad telah bekerja dengan itikad baik untuk memastikan kelengkapan persyaratan sebelum kredit dicairkan. Namun, ia didakwa bersalah karena menyetujui permohonan kredit modal kerja konstruksi tanpa dokumen lengkap yang merugikan keuangan negara senilai Rp743.800.000.
"Pemohon dianggap memberikan keuntungan kepada nasabah sebesar Rp743.800.000 dalam rangka pencairan kredit," ucap Ali.
Menurut kuasa hukum, pekerjaan pemohon yang menerima dan memproses pengajuan kredit dianggap sudah memenuhi unsur memperkaya orang lain atau suatu korporasi, padahal itu merupakan kewajiban pekerjaan dan melaksanakan perintah atasan.
"Dengan kata lain, pekerjaan pemohon yang memperkaya atau menguntungkan orang lain sejak awal termasuk dalam kualifikasi perbuatan yang dilarang oleh Undang-Undang," jelas Ali.
Baca Juga: Dinilai Ancam Kebebasan Berpendapat, Mahasiswa Ajukan Uji Materiil Pasal Demo di KUHP ke MK
Ali menekankan bahwa kondisi ini menimbulkan ketidakpastian hukum bagi pegawai perbankan, karena pencairan kredit berpotensi dipidana tanpa melihat niat jahat. Oleh karena itu, pemohon meminta Mahkamah untuk menafsirkan pasal-pasal tersebut dengan penegasan terkait itikad baik.
Dalam petitumnya, Ershad meminta penambahan frasa: "tidak dipidana memperkaya orang lain atau suatu korporasi dengan itikad baik menjalankan kewajiban pekerjaan yang sah atau perintah jabatan."
Adapun bunyi Pasal 603 KUHP adalah: Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.
Sementara Pasal 604 KUHP berbunyi: Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit kategori II dan paling banyak kategori VI.
(Sumber: Antara)
Ilustrasi- Sidang Mahkamah Konstitusi (MK). ANTARA FOTO/Reno Esnir/fzn/nym. (Antara)