Menko Yusril Tegaskan Batas Kritik dan Hinaan Dalam KUHP Sudah Terang

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 8 Jan 2026, 08:35
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Beno Junianto
Editor
Bagikan
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 7 Januari 2026. ANTARA/Fath Putra Mulya. Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu 7 Januari 2026. ANTARA/Fath Putra Mulya. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa perbedaan antara kritik dan hinaan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) telah diatur secara jelas.

Ia menilai, pemaknaan kritik dan hinaan dalam KUHP yang baru tidak akan jauh berbeda dari ketentuan yang berlaku dalam KUHP lama. Meski demikian, Yusril meyakini penafsiran tersebut akan semakin tegas melalui perkembangan yurisprudensi putusan pengadilan setelah KUHP baru diterapkan.

“KUHP yang lama kan sebenarnya jelas betul apa yang dimaksud dengan kritik, apa yang dimaksud dengan penghinaan; dan saya kira tidak akan jauh dari itu,” kata Yusril saat diwawancarai di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu.

Yusril menjelaskan bahwa kritik merupakan bentuk penyampaian analisis terhadap suatu persoalan, termasuk penjelasan mengenai bagian-bagian yang dinilai keliru serta tawaran solusi atas permasalahan tersebut.

Baca Juga: Polda Metro Jaya Koordinasikan Penerapan KUHP dan KUHAP Baru Dengan Kejati

Sementara itu, hinaan dipahaminya sebagai tindakan yang dilakukan dengan penggunaan kata-kata yang bersifat merendahkan martabat orang lain.

“Saya kira nanti akan berkembang melalui yurisprudensi,” ucapnya.

Lebih lanjut, Yusril menegaskan bahwa dirinya tidak mempersoalkan kritik yang disampaikan oleh masyarakat, selama tidak berubah menjadi penghinaan. Ia menilai hinaan merupakan tindakan yang tidak dapat diterima secara sosial karena bertentangan dengan norma kesopanan dan kepatutan.

Di sisi lain, ia meminta masyarakat tidak khawatir terhadap kebebasan berekspresi, mengingat ketentuan mengenai penghinaan terhadap kepala negara maupun lembaga negara dalam KUHP baru merupakan delik aduan.

“Kalau dihina si A, ya, si A itu sendiri yang harus melaporkan, tidak bisa pengikutnya, atau pendukungnya, atau stafnya,” ucap Yusril.

“Jadi kalau misalnya satu lembaga dihina, lembaga itu yang harus melapor, mengadukan. Bayangkan kalau DPR dihina, misalnya, kan mesti sidang paripurna dulu untuk bertindak sebagai lembaga,” imbuh dia.

Baca Juga: Pengujian KUHP dan KUHAP Baru Mulai Diproses MK, Pemerintah Sambut Baik

Sebagaimana diketahui, Pasal 218 KUHP baru mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang menghina presiden dan/atau wakil presiden. Sementara itu, ketentuan mengenai penghinaan terhadap lembaga negara diatur dalam Pasal 240 KUHP baru.

Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan pandangannya bahwa masyarakat pada dasarnya sudah memahami perbedaan antara kritik dan penghinaan, bahkan tanpa harus membaca KUHP baru yang mulai berlaku sejak 2 Januari lalu.

Dalam konferensi pers di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin 5 Januari 2026, Supratman menyebutkan bahwa kritik terhadap presiden dan/atau wakil presiden dapat berupa penilaian atas kebijakan yang diambil pemerintah.

“Kalau soal kebijakan, apa pun yang terkait dengan kebijakan yang diambil oleh pemerintah, saya rasa enggak ada masalah,” kata dia.

Baca Juga: Dasco: KUHP dan KUHAP yang Mulai Berlaku 2026 Telah Penuhi Prosedur Pembentukan UU

Namun demikian, ia mencontohkan bahwa penghinaan dapat berupa tindakan membuat gambar yang tidak senonoh terhadap presiden dan/atau wakil presiden.

“Masak sebagai kepala negara, kepala pemerintahan, ada gambar yang tidak senonoh? Saya rasa teman-teman di publik pun tahu mana yang batasannya menghina maupun yang kritik,” ujarnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej menjelaskan bahwa lembaga negara yang memiliki kewenangan untuk melaporkan dugaan penghinaan terbatas pada presiden dan wakil presiden, MPR, DPD, DPR, Mahkamah Agung, serta Mahkamah Konstitusi.

Oleh karena itu, Eddy—sapaan akrab Edward Omar Sharif Hiariej—menyebutkan bahwa penerapan pidana dalam perkara dugaan penghinaan tersebut bersifat sangat terbatas karena termasuk delik aduan.

“Dalam delik aduan, yang harus mengadukan itu adalah pimpinan lembaga,” jelas Eddy.

 

(Sumber : Antara)

HIGHLIGHT

x|close