Ntvnews.id, Jakarta - Di tengah kritik publik yang kerap muncul terhadap pembentukan undang-undang yang dinilai terburu-buru dan minim pelibatan masyarakat, penyusunan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional dinilai menjadi pengecualian penting. Pendiri dan Direktur Eksekutif Arus Survei Indonesia, Ali Rif’an, menilai KUHAP baru justru menjadi bukti bahwa Indonesia mampu menyusun undang-undang secara panjang, terbuka, dan partisipatif.
Menurut Ali, penyusunan KUHAP telah memenuhi prinsip meaningful participation atau partisipasi bermakna sebagaimana diperintahkan Mahkamah Konstitusi. Prosesnya, kata dia, jauh dari kesan elitis dan tertutup, karena melibatkan publik secara luas, termasuk kalangan akademisi di berbagai universitas di Indonesia.
“KUHAP ini tidak disusun secara tertutup. Pemerintah memang menjaring aspirasi sebanyak-banyaknya, salah satunya melalui forum-forum akademik di kampus, diskusi publik, dan masukan dari para pakar hukum,” ujar Ali, Selasa, 6 Januari 2026.
Ia menekankan bahwa prinsip partisipasi bermakna bukan sekadar formalitas. Dalam kerangka yang ditegaskan MK, partisipasi publik mencakup hak masyarakat untuk didengar, dipertimbangkan, serta memperoleh penjelasan atas pandangan yang disampaikan dalam proses pembentukan undang-undang.
Baca Juga: Dasco: KUHP dan KUHAP yang Mulai Berlaku 2026 Telah Penuhi Prosedur Pembentukan UU
Ali bahkan menyebut, pelibatan publik dalam penyusunan KUHAP dapat dikatakan sebagai salah satu yang paling luas sepanjang sejarah legislasi nasional.
“Mungkin belum pernah ada dalam sejarah pelibatan masyarakat yang sedemikian luas, atau yang disebut sebagai meaningful participation seperti ini,” katanya.
Ali yang juga dosen FISIP UIN Syarif Hidayatullah Jakarta itu menilai pelibatan universitas menjadi aspek krusial karena KUHAP merupakan fondasi sistem peradilan pidana yang bersentuhan langsung dengan hak asasi manusia. Karena itu, pembahasannya membutuhkan perspektif akademik yang kritis dan berbasis keilmuan, tidak semata-mata sudut pandang aparat penegak hukum.
“Masukan dari kampus memastikan KUHAP tidak hanya kuat secara prosedural, tetapi juga menjamin prinsip due process of law, perlindungan hak tersangka, korban, dan saksi,” ujarnya.
Ia menambahkan, dinamika perdebatan dan kritik yang muncul selama proses penyusunan merupakan hal wajar dalam negara demokrasi. Namun, kritik tersebut perlu ditempatkan dalam konteks utuh bahwa negara telah membuka ruang dialog dan tidak menutup diri terhadap aspirasi masyarakat.
Baca Juga: Menkum: Penyusunan KUHAP Baru Libatkan Fakultas Hukum dan Masyarakat Sipil
“KUHAP ini adalah hasil proses panjang dengan keterlibatan banyak pihak. Karena itu, penilaiannya harus komprehensif, tidak parsial,” pungkas Ali.
Sebelumnya, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, yang menyebut pembaruan hukum pidana nasional sebagai salah satu proses legislasi terpanjang dalam sejarah Indonesia. Menurut Supratman, penyusunan KUHP nasional telah dimulai sejak 1963 dan memakan waktu sekitar 63 tahun hingga resmi berlaku pada Januari 2026.
“Jika dihitung sampai dengan tahun 2026, maka diperlukan waktu sekitar 63 tahun untuk menyusun KUHP nasional guna menggantikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana peninggalan kolonial Belanda,” kata Supratman dalam konferensi pers di Jakarta, Senin.
Ia menjelaskan, KUHP peninggalan kolonial berlaku sejak 1918. Draf RKUHP baru rampung pada 2022 dan disahkan pada 2 Januari 2023, dengan masa transisi tiga tahun sebelum diberlakukan penuh pada 2 Januari 2026.
Baca Juga: Pemerintah Tegaskan KUHP dan KUHAP Baru Tidak Membungkam Demokrasi
Supratman mengakui adanya kritik publik terhadap KUHP baru. Namun, ia menegaskan bahwa pemerintah dan DPR telah melibatkan masyarakat dalam pembahasan RKUHP sesuai prinsip meaningful participation. Prinsip yang sama, kata dia, diterapkan secara lebih luas dalam revisi KUHAP yang disahkan pada 2025.
“Hampir seluruh fakultas hukum di Indonesia dilibatkan dan dimintai masukannya, selain masyarakat sipil dan koalisi masyarakat sipil,” ujarnya.
Dalam kesempatan itu, Supratman juga menegaskan bahwa sejumlah pasal yang menuai polemik, termasuk penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden, telah disesuaikan dengan putusan MK. Objek penghinaan dibatasi pada lembaga negara tertentu dan dikategorikan sebagai delik aduan, bukan delik umum.
“Fungsi hukum pidana pada dasarnya adalah melindungi negara, masyarakat, dan individu. Presiden dan Wakil Presiden merupakan personifikasi negara, sehingga perlindungan terhadap harkat dan martabatnya menjadi bagian dari perlindungan terhadap negara itu sendiri,” ucapnya.
Rapat paripurna DPR untuk mengesahkan KUHAP hasil revisi. (YouTube TVR Parlemen)