Wamenkum: Kalau Demo Harus Beritahu Polisi, Bukan Izin

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Jan 2026, 17:45
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tim Redaksi
Editor
Bagikan
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (tengah) dan Sekretaris Jenderal Kemenkum Nico Afinta memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Kemenkum, Jakarta, Senin 5 Januari 2026. ANTARA/Rio Feisal Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (kanan) bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (tengah) dan Sekretaris Jenderal Kemenkum Nico Afinta memberikan keterangan dalam konferensi pers di Gedung Kemenkum, Jakarta, Senin 5 Januari 2026. ANTARA/Rio Feisal (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengingatkan masyarakat agar membaca secara menyeluruh Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya ketentuan yang mengatur mengenai demonstrasi.

“Pasal 256 KUHP terkait demonstrasi. Jadi, sebetulnya harus dibaca secara utuh pasal itu,” ujar Wakil Menteri Hukum yang akrab disapa Eddy di Gedung Kementerian Hukum, Jakarta, Senin, 5 Januari 2026. 

Ia menilai pemahaman yang tidak utuh terhadap suatu pasal dapat menimbulkan kesalahpahaman di ruang publik. Menurutnya, berkomentar tanpa memahami substansi aturan justru berpotensi menimbulkan persoalan.

“Kalau tidak baca utuh, tidak paham, terus komentar. Itu bahayanya di situ,” katanya.

Eddy menjelaskan bahwa dalam KUHP baru, masyarakat tidak diwajibkan mengantongi izin untuk melaksanakan demonstrasi, unjuk rasa, maupun pawai. Namun demikian, rencana kegiatan tersebut tetap harus diberitahukan kepada aparat penegak hukum.

“Jadi, setiap orang yang akan mengadakan demonstrasi atau pawai, intinya harus memberitahukan kepada polisi. Kata-kata di situ adalah memberitahukan, bukan izin,” katanya.

Baca Juga: Menkum: Disusun 63 Tahun, KUHP Baru Resmi Gantikan Warisan Hukum Kolonial Belanda

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) dan anggota Tim Ahli KUHP Nasional Albert Aries (kanan) memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait pemberlakuan UU KUHP, UU KUHAP, dan  <b>(Antara)</b> Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) dan anggota Tim Ahli KUHP Nasional Albert Aries (kanan) memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait pemberlakuan UU KUHP, UU KUHAP, dan (Antara)

Ia menambahkan, apabila pemberitahuan telah disampaikan kepada kepolisian dan kemudian terjadi kerusuhan atau keonaran dalam pelaksanaan demonstrasi, maka penanggung jawab aksi tidak dapat langsung dipidana.

“Kalau saya penanggung jawab demonstrasi, dan saya memberitahukan kepada polisi, lalu timbul keonaran dari demonstrasi itu, saya tidak bisa dijerat pidana karena sudah memberi tahu,” katanya.

Sebaliknya, apabila demonstrasi dilakukan tanpa pemberitahuan kepada aparat kepolisian namun tidak menimbulkan gangguan, keonaran, maupun huru-hara, maka peserta aksi juga tidak dapat dikenai sanksi pidana.

Dalam KUHP baru, Pasal 256 menyebutkan: “Setiap orang yang tanpa pemberitahuan terlebih dahulu kepada yang berwenang mengadakan pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi di jalan umum atau tempat umum yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak kategori II."

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) dan anggota Tim Ahli KUHP Nasional Albert Aries (kanan) memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait pemberlakuan UU KUHP, UU KUHAP, dan  <b>(Antara)</b> Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) dan anggota Tim Ahli KUHP Nasional Albert Aries (kanan) memberikan keterangan dalam konferensi pers terkait pemberlakuan UU KUHP, UU KUHAP, dan (Antara)

Sementara itu, dalam bagian penjelasan Pasal 256 KUHP dijelaskan bahwa yang dimaksud dengan ‘terganggunya kepentingan umum’ adalah tidak berfungsinya atau tidak dapat diaksesnya pelayanan publik akibat kerusakan yang ditimbulkan dari adanya pawai, unjuk rasa, atau demonstrasi.

Sebelumnya, Undang-Undang KUHP ditandatangani oleh Presiden RI Joko Widodo dan diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno pada 2 Januari 2023.

Berdasarkan Pasal 624 UU KUHP, ketentuan tersebut mulai berlaku tiga tahun sejak tanggal diundangkan, yakni pada 2 Januari 2026. Dengan demikian, KUHP baru resmi berlaku pada tanggal tersebut.

 

(Sumber : Antara)

HIGHLIGHT

x|close