Ntvnews.id, Jakarta - Kementerian Hukum menggelar konferensi pers di Jakarta pada Senin, 5 Januari 2026 untuk memberikan penjelasan terkait penerapan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), serta Undang-Undang Penyesuaian Pidana.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa agenda tersebut dinilai penting guna merespons berbagai perdebatan publik yang muncul seiring berlakunya KUHP dan KUHAP sejak 2 Januari 2026.
“Ada beberapa isu yang masih menimbulkan perdebatan di kalangan masyarakat. Minimal ada tujuh isu yang paling sering kita dengar,” kata Menteri Supratman Andi Agtas.
Baca Juga: Cuaca Ekstrem Sebabkan Banjir dan Longsor Rendam 20 Desa di Kabupaten Serang
Sejumlah isu yang menjadi sorotan publik antara lain ketentuan mengenai penghinaan terhadap lembaga negara, pasal perzinaan, serta aturan pemidanaan terhadap demonstran.
Pemerintah menegaskan bahwa pembentukan undang-undang tersebut telah melalui proses panjang. Selama lebih dari dua tahun, pembahasan dilakukan secara intensif bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) serta melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk organisasi masyarakat sipil.
Sementara itu, hingga awal Januari 2026, tercatat sedikitnya delapan permohonan uji materiil atau judicial review telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan yang diajukan oleh unsur masyarakat sipil dan praktisi hukum itu mempersoalkan sejumlah pasal penting, mulai dari isu kebebasan berekspresi hingga ketentuan mengenai mekanisme penangkapan dalam KUHAP yang baru.
Kementerian Hukum Suprtaman Andi Agtas dalam Penjelasn KUHP dan KUHAP (NTVnews)