Kejaksaan Nyatakan Kesiapan Terapkan KUHP dan KUHAP Baru

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 2 Jan 2026, 14:10
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Dedi
Editor
Bagikan
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Rabu 31 Desember 2025. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani) Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna (tengah) memberikan keterangan pers di Gedung Puspenkum Kejagung, Jakarta, Rabu 31 Desember 2025. (ANTARA/Nadia Putri Rahmani) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Kejaksaan Republik Indonesia menyatakan telah siap mengimplementasikan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru, yang resmi mulai berlaku pada 2 Januari 2026.

“Kejaksaan sudah siap melaksanakan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, di Jakarta, Jumat.

Anang menjelaskan, dari sisi kelembagaan, Kejaksaan telah membangun kesepahaman dengan berbagai pemangku kepentingan melalui perjanjian kerja sama (PKS). Kerja sama tersebut melibatkan Polri, pemerintah provinsi, pemerintah kabupaten, serta Mahkamah Agung guna mendukung pelaksanaan regulasi baru tersebut.

Di tingkat teknis, lanjut Anang, Kejaksaan juga telah menggelar beragam kegiatan untuk meningkatkan kapasitas para jaksa dalam menerapkan KUHP dan KUHAP yang baru. Upaya tersebut dilakukan melalui bimbingan teknis, focus group discussion (FGD), hingga pelatihan teknis kolaboratif lainnya.

Baca Juga: Hadapi Penerapan KUHP–KUHAP Baru, Kemenimipas Jalin Koordinasi Dengan Pemda dan MA

“Dari sisi kebijakan teknis, juga telah dilakukan berbagai perubahan SOP, pedoman, dan juknis (petunjuk teknis) terkait bagi para jaksa agar terwujud pola yang sama dalam penanganan perkara di seluruh Indonesia,” katanya.

Sebelumnya, pada 18 November 2025, Rapat Paripurna DPR RI telah menyetujui Rancangan Undang-Undang KUHAP untuk disahkan menjadi undang-undang.

Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum (Menkum) Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa KUHAP yang baru akan mulai diberlakukan bersamaan dengan penerapan KUHP baru.

"Dengan berlakunya KUHP kita di tahun 2026, 2 Januari yang akan datang, sekarang KUHAP-nya juga sudah siap. Jadi otomatis dua hal ini, hukum materiil dan formilnya itu dua-duanya sudah siap," kata Supratman.

 

(Sumber : Antara)

Tags

x|close