Ntvnews.id, Jakarta - Indonesia akan mulai memberlakukan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru pada 2 Januari 2026. Regulasi ini memuat sejumlah ketentuan baru, di antaranya kriminalisasi hubungan seksual di luar pernikahan serta aturan mengenai penghinaan terhadap negara, yang dinilai perlu diawasi secara ketat agar tidak disalahgunakan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, seperti dikutip dari reuters.com, Rabu 31 Desember 2025, menjelaskan bahwa KUHP setebal 345 halaman tersebut telah disahkan sejak 2022 dan secara resmi menggantikan aturan pidana warisan era kolonial Belanda.
Namun, definisi sejumlah pasal yang dinilai cukup luas memunculkan kekhawatiran dari kalangan aktivis demokrasi. Mereka menilai aturan tersebut berpotensi membatasi kebebasan sipil dan kebebasan berekspresi, sekaligus membuka peluang kriminalisasi terhadap pihak-pihak yang kritis terhadap pemerintah.
View this post on Instagram
“Memang ada risiko penyalahgunaan. Namun yang terpenting adalah pengawasan publik. Semua kebijakan baru tentu tidak langsung sempurna,” ujar Supratman.
Pemerintah menegaskan bahwa revisi KUHP disusun agar selaras dengan nilai hukum dan budaya Indonesia saat ini, termasuk penerapan prinsip restorative justice. KUHP baru ini juga dirancang sebagai sistem hukum nasional yang mencerminkan karakter Indonesia, berbeda dari sistem hukum negara lain.
Baca Juga: Gencatan Senjata Bertahan, Thailand Bebaskan 18 Tentara Kamboja
Sejumlah ketentuan penting dalam KUHP baru antara lain, hubungan seksual di luar pernikahan dapat dikenakan pidana penjara maksimal satu tahun, namun hanya dapat diproses jika ada pengaduan dari pasangan, orang tua, atau anak dari pihak yang dirugikan. Selain itu, penghinaan terhadap presiden atau lembaga negara diancam hukuman hingga tiga tahun penjara.
Aturan lainnya mengatur larangan penyebaran paham komunisme atau ideologi yang bertentangan dengan Pancasila, dengan ancaman pidana maksimal empat tahun penjara. Definisi “menyerang kehormatan atau martabat” juga mencakup fitnah dan pencemaran nama baik, yang oleh sejumlah pakar hukum dinilai memiliki tafsir yang luas.
Menteri Hukum menambahkan, aparat penegak hukum telah mendapatkan sosialisasi terkait penerapan KUHP baru. Bersamaan dengan berlakunya Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) pada tanggal yang sama, pemerintah mengklaim telah menyiapkan mekanisme pengawasan guna meminimalkan potensi penyalahgunaan kewenangan.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas. ANTARA/Agatha Olivia Victoria. (Antara)