Ntvnews.id, Jakarta - Polres Pacitan resmi menahan Mbah Tarman (75), setelah diduga melakukan penipuan terkait pemberian cek senilai Rp3 miliar sebagai mahar pernikahan kepada calon istrinya, Sheila Arika (25), warga Desa Jeruk, Kecamatan Bandar, Kabupaten Pacitan.
Dalam pemeriksaan, Mbah Tarman mengakui bahwa cek yang ia berikan kepada Sheila adalah palsu. Ia menyebut tindakannya itu dilakukan semata-mata untuk menarik hati calon istrinya agar bersedia menikah dengannya.
“Ya biar istri saya mau, itu saja,” ujar Tarman di Gedung Bhayangkara, rabu lalu, 10 Desember 2025.
View this post on Instagram
Kapolres Pacitan AKBP Ayub Diponegoro Azhar mengatakan bahwa penyidik telah menetapkan Mbah Tarman sebagai tersangka. Saat ini, yang bersangkutan sudah ditahan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga: Kakek Tarman Bagikan Uang Rp100 Ribu ke Tamu Pernikahan, Ternyata dari Gadaikan Mobil Rental
Kasus ini masih dalam pendalaman penyidik untuk mengungkap motif lengkap serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.
Atas unggahan akun tersebut mengundang beragam komentar netizen sebagai berikut:
Kasian si cewe nya semoga jdi pelajaran ya mbak,"
"Sama sama punya niat negatif sedari awal kok. Cowo sama cewenya,"
"Ya masa saudara ortu orang terdekat si cewe gk ngasih tau dan gk tau klo itu palsu,"
"Perempuannya aja kocak juga. Sebelum di nikahin itu cek udah cair dan uangnya udah dipegang sendiri. udah akad tapi belum di cairin."
Mbah Tarman Resmi Ditahan di Kasus Cek Palsu Rp3 Miliar Dijadikan Mahar Pernikahan (Istimewa)