Polisi Dalami Motif Pelaku Penipuan Wedding Organizer di Jakut

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 9 Des 2025, 20:15
thumbnail-author
Satria Angkasa
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz didampingi Kasat Reskrim Kompol Onkoseno GS serta Kasi Humas Ipda Maryati Jonggi saat menjawab pers di Jakarta, Selasa 9 Desember 2025. ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Utara. Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz didampingi Kasat Reskrim Kompol Onkoseno GS serta Kasi Humas Ipda Maryati Jonggi saat menjawab pers di Jakarta, Selasa 9 Desember 2025. ANTARA/HO-Polres Metro Jakarta Utara. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Polres Metro Jakarta Utara kini menelusuri lebih jauh motif para pelaku kasus dugaan penipuan dan penggelapan berkedok jasa wedding organizer (WO) yang telah menjerat setidaknya 87 korban.

“Kami masih lakukan pendalaman dan ini semua masih berproses. Untuk motif tentu yang pasti soal ekonomi, kebutuhan ekonomi,” ujar Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz di Jakarta, Selasa, 9 Desember 2025.

Erick menjelaskan bahwa dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka: seorang perempuan berinisial A dan seorang pria berinisial D. Kedua tersangka masih ditahan di Polres Metro Jakarta Utara, sementara penyidik tetap berkoordinasi dengan Polda Metro Jaya karena sejumlah lokasi kejadian berada di lintas wilayah.

“Ini tentunya butuh koordinasi lebih lanjut,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar menjelaskan pola penipuan yang dilakukan, yakni dengan menawarkan berbagai promo yang menarik kepada calon klien. Harga yang ditawarkan lebih murah, namun pada hari pelaksanaan acara, layanan WO tidak diberikan meski pembayaran telah dilakukan sesuai kesepakatan.

Baca Juga: Korban Penipuan Wedding Organizer Ayu Puspita Rusuh di Polres Jaktim

Terkait nilai kerugian, penyidik masih melakukan pendalaman.

“Setidaknya estimasi kerugian itu berkisar satu korban antara puluhan hingga ratusan juta rupiah,” kata Onkoseno.

Ia juga mengungkapkan peran masing-masing pelaku. Pelaku A disebut sebagai pemilik sekaligus pengelola usaha WO, sementara D berperan aktif membujuk calon klien agar menambah jumlah uang muka.

Penyidik juga masih menelusuri hubungan antara kedua pelaku.

“Itu kami masih kita cek silang lagi. Infonya sepupu, tapi nanti kita dalami lagi,” ujarnya.

Kedua tersangka dijerat Pasal 378 atau Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.

Sebelumnya, sebanyak 87 orang yang mengaku menjadi korban WO milik PT Ayu Puspita Sejahtera telah melapor ke Polres Metro Jakarta Utara.

“Saat ini kami mengamankan lima terlapor dan mereka semua statusnya masih saksi dalam pemeriksaan kasus ini,” kata Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar.

(Sumber: Antara)

x|close