Polisi Tangkap Penjual Tiket Palsu Konser BLACKPINK di Cimahi

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 5 Des 2025, 18:40
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Pelaku berinisial OGP (kanan) saat ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kawasan Cimahi, Jawa Barat, Kamis, 27 November 2025. ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. Pelaku berinisial OGP (kanan) saat ditangkap oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya di kawasan Cimahi, Jawa Barat, Kamis, 27 November 2025. ANTARA/HO-Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta -  Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menangkap seorang pria berinisial OGP yang diduga melakukan penipuan dengan menawarkan tiket palsu konser girlband asal Korea Selatan, BLACKPINK, di wilayah Cimahi, Jawa Barat, pada Kamis, 27 November 2025.

Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, dalam keterangannya di Jakarta pada Jumat, 5 Desember 2025, menyampaikan bahwa proses penangkapan berlangsung di tempat tinggal pelaku.

"Pelaku OGP ditangkap di sebuah kontrakan di Kota Cimahi, Jawa Barat pada 27 November 2025," kata Resa.

Resa menerangkan bahwa laporan korban menjadi dasar pengungkapan kasus ini. Korban berinisial ZI mengaku tertipu setelah membeli tiket konser BLACKPINK seharga Rp5 juta dari pelaku.

"Kasus bermula ketika pelaku mengunggah penawaran tiket konser BLACKPINK melalui akun X miliknya. Korban yang tergiur langsung berkomunikasi dan menyepakati harga," ujar Resa.

Setelah keduanya berkomunikasi dan menyetujui harga, kata dia, korban diminta mengirimkan dana sebesar Rp5 juta ke rekening e-wallet yang telah disiapkan pelaku. Namun saat konser berlangsung di Jakarta pada awal November, korban tidak dapat memasuki arena pertunjukan karena tiket yang dimilikinya tidak ditemukan dalam sistem penukaran tiket, sehingga korban kemudian melapor ke polisi.

Baca Juga: Waspada! Modus Penipuan Baru: Pria Pakai Seragam Polisi Video Call ke Korban

"Aksi penipuan itu diketahui saat korban mencoba menukarkan tiket tersebut dan mendapati bahwa tiket yang dibeli adalah palsu," ucap Resa.

Menurut Resa, pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan, serta Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang dapat memberikan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Konser BLACKPINK sendiri telah digelar di Stadion Utama Gelora Bung Karno (GBK) pada Sabtu–Minggu, 1–2 November 2025 melalui gelaran bertajuk “2025 World Tour in Jakarta”, yang menjadi salah satu konser internasional terbesar di Indonesia sepanjang tahun ini.

Baca Juga: Polri Diminta Profesional di Kasus Penipuan dengan Korban Investor Singapura

(Sumber: Antara) 

x|close