Ntvnews.id, Jakarta - Polri diminta profesional dalam mengungkap kasus dugaan penipuan pembelian lahan di Balerang, Batam, Kepulauan Riau (Kepri). Ini sejalan dengan upaya mereformasi Polri yang tengah dilakukan Presiden Prabowo Subianto melalui Komisi Percepatan Reformasi Polri.
"Kasus dengan tersangka B dan W ini harus ditangani Bareskrim dengan profesional. Kami akan terus mengawal kasus itu," ujar Presiden Lumbung Informasi Rakyat (LIRA), Jusuf Rizal, Kamis, 4 Desember 2025.
Menurut dia, penanganan kasus yang ditangani Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim tersebut, rawan penyelewengan. Karenanya prosesnya harus senantiasa dikawal. Apalagi, ada kepercayaannya investor asing yang juga harus dijaga Kepolisian.
Baca Juga: Dwi Aprilian Disiksa 3 Hari Berturut-turut Hingga Tewas, Keluarga Tuntut Hukuman Mati
"Terlebih kasus ini melibatkan (korbannya) investor dari Singapura serta perusahaan PT JE dan PT PNJNT di Batam," ucapnya.
Kerugian korban dalam kasus ini diperkirakan sebesar Rp83,1 miliar. Tersangka B dan W dijerat pasal berlapis yakni Pasal 378, Pasal 372, dan Pasal 266 KUHP serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU TPPU), di mana peristiwa itu terjadi antara kurun waktu tahun 2016-2020.
Jusuf meminta proses hukum lanjutan segera dilakukan penyidik. Ini mengingat penetapan tersangka dilakukan sejak beberapa bulan lalu, tepatnya 20 Oktober 2025.
"Karena jika terlalu lama gampang diintervensi dan 'masuk angin' oleh oknum otoritas di atasnya yang memiliki kepentingan," kata dia.
Baca Juga: Hasil SEA Games: Thailand Pesta Gol ke Gawang Timor Leste
Jusuf berharap tak ada pihak mana pun termasuk petinggi Polri, yang mencoba main-main dan intervensi dalam penanganan kasus ini. Apalagi sampai menghentikan penyidikan kasusnya atau melakukan SP3. Pihaknya akan terus mengawal kasus ini, dan senantiasa menanyakan perkembangannya.
"Jika itu terjadi maka akan jadi perhatian publik. Sekaligus menegaskan adanya transaksi hukum dalam penanganan perkara hukum di institusi Kepolisian," jelasnya.
"Yang seperti ini bisa dilapor ke berbagai pihak seperti Propam, Kompolnas, Komisi Reformasi Polri maupun Presiden Prabowo. Agar yang terlibat dipecat dari institusi Kepolisian," imbuh Jusuf.
Bareskrim Polri. (NTVNews.id)