Ntvnews.id, Jakarta - Keluarga Dwi Putri Aprilian Dini (25), perempuan asal Lampung yang tewas setelah mengalami penyiksaan brutal di Batam, menyampaikan tuntutan keras agar para tersangka dijatuhi hukuman paling berat. Mereka menegaskan bahwa tindakan keji yang dialami Putri tidak dapat ditoleransi dan harus dibalas dengan proses hukum yang tegas.
Meli, kakak korban, mengatakan keluarganya ingin melihat para pelaku menerima konsekuensi maksimal atas perbuatan yang merenggut nyawa adiknya.
“Untuk kejahatan seperti ini, hukuman mati sangat layak dipertimbangkan,” ujar Meli melalui pesan singkat, Rabu, 3 Desember 2025.
Ia menilai tidak ada faktor yang bisa meringankan tindakan para tersangka. Keluarga juga meminta penyidikan dilakukan secara terbuka, profesional, dan tanpa hambatan.
“Kami hanya ingin perkara ini berjalan sesuai hukum, tanpa ada yang mencoba menghalangi,” tegas Meli.
Polsek Batuampar sebelumnya menetapkan empat orang sebagai tersangka Wilson alias Koko, Anik alias Ain alias Meylika Levana alias Mami, Putri Engelina alias Papi Tama, dan Salmiati alias Papi Charles. Keempatnya telah ditahan dan tengah menjalani pemeriksaan intensif.
Baca Juga: Kasus Pembunuhan LC di Batam Terungkap, 4 Tersangka Dibekuk Polisi
Kapolsek Batu Ampar, Kompol Amru Abdullah, menyebut hasil penyelidikan sementara mengarah kuat pada dugaan pembunuhan berencana. Wilson diduga menjadi pelaku utama yang melakukan sebagian besar aksi kekerasan, sementara tiga lainnya terlibat sebagai pemberi perintah, pendukung, dan pihak yang mendorong terjadinya kekerasan.
Wilson dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juncto Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara hingga 20 tahun.
Tiga tersangka lainnya dikenakan Pasal 340 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1, atau Pasal 338 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, dengan ancaman serupa.
Kronologi yang dipaparkan polisi mengungkap rangkaian penyiksaan yang berlangsung sejak 25 hingga 27 November 2025. Kekerasan bermula setelah Wilson diperlihatkan video rekayasa yang dibuat Anik, seolah-olah Putri pernah mencekiknya. Tanpa mengetahui bahwa video itu palsu, Wilson langsung tersulut emosi.
Hari pertama, Putri dipukul dan ditendang berkali-kali, bahkan dianiaya menggunakan sapu lidi. Hari kedua, kekerasan meningkat. Wilson memukul korban dengan kayu bulat dan menendang tubuh serta kepala Putri hingga terbentur dinding dan dipan. Korban tetap dikurung tanpa jalan untuk meminta bantuan.
Puncaknya pada 27 November, korban yang sudah lemah diborgol, mulutnya dilakban, lalu disemprot air ke tubuh dan hidung selama sekitar dua jam. Polisi menduga korban mengalami kesulitan bernapas hingga akhirnya meninggal keesokan harinya.
4 Tersangka Pembunuhan Dwi Putri Aprilian Dini (Instagram)