Ntvnews.id, Jakarta - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan buka suara terkait pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 karyawan swasta dipotong pajak, sementara ASN, TNI, dan Polri ditanggung pemerintah.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengatakan bahwa meskipun PPh Pasal 21 karyawan swasta dipotong dari penghasilan, pada praktiknya beban pajak tersebut juga dapat ditanggung oleh perusahaan pemberi kerja.
Menurut Bimo, di sektor swasta terdapat mekanisme tunjangan pajak yang memungkinkan perusahaan menanggung kewajiban pajak karyawannya.
"Sebenarnya bisa saya sampaikan bahwa di sektor swasta juga ada fasilitas tunjangan pajak, pajak ditanggung oleh pemberi kerja yang ini juga biayanya bisa dikurangkan," ucap Bimo di Jakarta, dikutip Juma 6 Maret 2026.
Baca juga: DJP Buka Suara Soal THR Dipotong Pajak: Agar Beban Tak Menumpuk di Akhir Tahun
Selain itu, Bimo menekankan bahwa pemerintah juga memberikan insentif pajak bagi karyawan tertentu yang bekerja di sektor padat karya.
Melalui kebijakan tersebut, PPh Pasal 21 karyawan ditanggung oleh pemerintah.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 105 Tahun 2025 menetapkan insentif Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 Ditanggung Pemerintah (DTP) untuk tahun anggaran 2026.
"Beberapa karyawan di sektor tertentu juga diberikan PPh 21 yang ditanggung pemerintah, ada PMK yang terakhir itu PMK 105 tahun 2025," ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan bahwa THR tahun 2026 masih dikenakan pemotongan PPh 21 bertujuan agar kewajiban pajak tidak menumpuk pada akhir tahun.
Menurut Yon, isu mengenai pemotongan pajak pada THR sebenarnya pernah ramai diperbincangkan publik pada tahun sebelumnya saat kebijakan ini mulai diberlakukan.
Ia menyebut saat itu sebagian masyarakat menilai potongan pajak pada THR lebih besar dibandingkan potongan pada gaji bulanan.
Baca juga: Menaker Ungkap THR Karyawan Swasta Masih Dipotong Pajak
Kendati demikian, ia menegaskan bahwa secara total tidak ada tambahan beban pajak yang harus ditanggung wajib pajak.
"Terbukti kan pada tahun lalu kan sebenarnya tidak ada beban pajak tambahan buat wajib pajak, yang terjadi adalah perubahan behavior yang tadinya beban pajak itu ditumpuknya di bulan Desember sekarang merata hampir setiap bulan," ucap Yon.
Yon menekankan dengan pemotongan pajak atas THR itu, potongan yang biasa membengkak di akhir tahun akan menjadi lebih ringan.
Kemudian skema tersebut dinilai lebih adil karena menyebar beban pajak sepanjang tahun.
"Sehingga nanti sama aja, mungkin ya teman-teman juga sudah merasakan kalau THRnya udah dipotong sekarang ya, nanti bulan Desembernya potongan pajaknya jadi lebih tidak besar-besar banget," tandasnya.
Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto