Ntvnews.id, Jakarta - PT TASPEN (Persero) mulai menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 kepada 3.234.556 penerima pensiun di seluruh Indonesia. Pembayaran dilakukan secara serentak mulai Kamis, 5 Maret 2026 melalui sistem pembayaran pensiun yang telah terintegrasi dengan 45 mitra bayar, sebagai upaya membantu meningkatkan daya beli masyarakat menjelang Idul Fitri.
Corporate Secretary TASPEN Henra menyampaikan bahwa penyaluran THR merupakan bentuk apresiasi atas pengabdian para pensiunan kepada negara sekaligus memastikan seluruh manfaat dapat diterima dengan tepat oleh para penerima.
“Bagi kami, THR bukan hanya kewajiban, melainkan sebagai bentuk penghormatan atas dedikasi para pensiunan kepada negara. Oleh karena itu, TASPEN telah mengoptimalkan seluruh sistem dan proses administrasi agar penyaluran dapat berjalan dengan lancar, sejalan dengan prinsip 5T: Tepat Orang, Tepat Jumlah, Tepat Waktu, Tepat Tempat, dan Tepat Administrasi,” kata Henra dalam keterangan resmi di Jakarta, Kamis, 5 Maret 2026.
Pada penyaluran tahun ini, besaran THR dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada pembayaran pensiun bulan Februari 2026. Komponen tersebut meliputi pensiun pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tambahan penghasilan lainnya.
Baca Juga: Soal THR PPPK DKI, Pramono: Semua yang Berhak Pasti Menerima
Pembayaran THR diberikan tanpa pemotongan iuran maupun potongan lainnya, termasuk kredit pensiun. Satu-satunya potongan yang berlaku adalah pajak penghasilan sesuai ketentuan yang ditanggung oleh pemerintah.
Bagi penerima pensiun dengan masa pensiun Februari 2026 atau sebelumnya yang baru menerima pembayaran pensiun pertama setelah 25 Februari 2026, THR tahun 2026 tetap akan disalurkan mulai Kamis, 5 Maret 2026.
Dalam ketentuan lain, aparatur negara atau pensiunan yang juga memperoleh pensiun janda atau duda tetap berhak menerima THR dari kedua hak tersebut.
Namun, bagi penerima yang memiliki lebih dari satu sumber pensiun dari jabatan yang berbeda, pembayaran THR hanya dilakukan satu kali dengan nilai yang paling besar.
Baca Juga: Pemprov DKI Ancam Bekukan Usaha Buat Perusahaan yang Langgar Atura THR
Sementara itu, pegawai negeri sipil dan pejabat negara yang mulai memasuki masa pensiun terhitung 1 Maret 2026 dan seterusnya akan menerima pembayaran THR tahun 2026 melalui instansi masing-masing.
TASPEN juga mengingatkan para penerima pensiun agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan perusahaan, khususnya terkait informasi pencairan THR.
Perusahaan menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta data pribadi seperti nomor rekening, PIN, OTP, maupun biaya apa pun dalam proses pencairan manfaat kepada peserta.
Informasi resmi terkait layanan dan penyaluran manfaat hanya disampaikan melalui situs resmi TASPEN, kanal media sosial resmi perusahaan, kantor cabang TASPEN, serta layanan call center 1500919.
(Sumber: Antara)
Ilustrasi poster TASPEN. (ANTARA/HO) (Antara)