Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja sektor swasta wajib dibayarkan penuh paling lambat H-7 Lebaran.
Airlangga menegaskan bawah THR tersebut tidak boleh dicicil dan besarannya satu kali gaji atau satu bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun.
Sementara itu, bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun THR diberikan secara proporsional.
"THR diberikan kepada pekerja dengan masa kerja minimal satu tahun dan jumlahnya adalah satu bulan upah, sedangkan bagi pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun diberikan secara proporsional,” ucap Airlangga dalam konferensi pers, Selasa 3 Maret 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan tunjangan hari raya (THR) bagi pegawai swasta wajib dibayar penuh, tidak boleh dicicil. (Ntvnews.id-Muslimin Trisyuliono)
Baca juga: Airlangga: THR Karyawan Swasta Wajib Dibayar Maksimal H-7 Lebaran, Tak Boleh Dicicil
Adapun berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan, jumlah penerima upah tercatat sebanyak 26,5 juta pekerja.
Ia mengungkapkan total THR yang akan dibayarkan sektor swasta diperkirakan mencapai Rp124 triliun.
Airlangga berharap penyaluran THR sektor swasta dapat mendorong konsumsi nasional secara signifikan.
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan telah menerbitkan Surat Edaran (SE) mengenai pelaksanaan pembayaran THR tahun 2026.
Baca juga: Pemerintah Pastikan 850 Ribu Ojol Terima THR, Cair Paling Lambat H-7 Lebaran
Dalam hal ini, Yassierli mengimbau perusahaan untuk lebih cepat membayarkan THR untuk karyawannya.
"Kami meminta THR dibayarkan paling lambat, perusahaan diimbau lebih cepat," ungkap Yassierli.
Ilustrasi-Mendapatkan uang thr di hari lebaran (Pixabay)