Anggaran THR ASN Rp55 Triliun, Ini Rinciannya

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 3 Mar 2026, 12:23
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Siti Ruqoyah
Editor
Bagikan
Konferensi Pers Terkait Kebijakan THR, BHR, dan Stimulus Ekonomi Idul Fitri di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa, 3 Maret 2026 (ANTARA/Bayu Saputra) Konferensi Pers Terkait Kebijakan THR, BHR, dan Stimulus Ekonomi Idul Fitri di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Selasa, 3 Maret 2026 (ANTARA/Bayu Saputra) (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), prajurit TNI/Polri, serta para pensiunan PNS.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto

 menyampaikan bahwa alokasi THR tahun ini mengalami peningkatan sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp49 triliun.

"Terkait THR Aparatur Sipil Negara Pemerintah Pusat, termasuk PPPK, TNI/Polri serta pensiunan, Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun. Dibandingkan tahun lalu ini meningkat, tahun lalu Rp49 triliun, naik 10 persen," kata Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta, pada Selasa, 3 Maret 2026.

Ia menjelaskan, pencairan THR dilakukan secara bertahap mulai Rabu, 26 Februari 2026 dan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri 2026.

Baca Juga: Pekan Depan, Menaker dan Menko Airlangga Bakal Temui Prabowo Bahas THR Ojol

Secara rinci, THR akan disalurkan kepada sekitar 2,4 juta ASN pusat serta personel TNI/Polri dengan total anggaran Rp22,2 triliun. Selain itu, sebanyak 4,3 juta ASN daerah memperoleh alokasi Rp20,2 triliun. Sementara 3,8 juta pensiunan menerima anggaran sebesar Rp12,7 triliun.

Airlangga menegaskan bahwa komponen THR dibayarkan penuh 100 persen. Komponen tersebut mencakup gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Ia juga mengingatkan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13 yang biasanya diberikan pada pertengahan tahun.

"Gaji ke-13 biasanya diberikan di bulan Juni. Sementara, pencairan THR ASN dimulai secara bertahap sejak 26 Februari yang lalu, minggu pertama," kata dia.

Baca Juga: Menaker Tegaskan THR Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Sebelum Lebaran

(Sumber: Antara) 

x|close