Menaker Tegaskan THR Wajib Dibayar Paling Lambat H-7 Sebelum Lebaran

NTVNews - Berita Hari Ini, Terbaru dan Viral - 25 Feb 2026, 12:51
thumbnail-author
Naurah Faticha
Penulis
thumbnail-author
Tasya Paramitha
Editor
Bagikan
Menteri Ketenagkerjaan (Menaker) Yassierli dalam jumpa pers di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026. ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira. Menteri Ketenagkerjaan (Menaker) Yassierli dalam jumpa pers di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) RI, Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026. ANTARA/Arnidhya Nur Zhafira. (Antara)

Ntvnews.id, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan ketentuan pembayaran tunjangan hari raya (THR) oleh perusahaan kepada pekerja tetap mengacu pada aturan yang berlaku, yakni paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.

“Kalau secara wajibnya kan memang H-7,” kata Yassierli dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu, 25 Februari 2026.

Ia menjelaskan, saat ini Kementerian Ketenagakerjaan masih berkoordinasi dengan Kementerian Sekretariat Negara terkait penerbitan surat edaran pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja.

“Nanti kita tunggu, kita sedang koordinasi dengan Kementerian Setneg, nanti diumumkan secara bersama,” ujar Menaker Yassierli.

Guru Besar Institut Teknologi Bandung (ITB) itu menekankan bahwa THR merupakan hak pekerja sekaligus kewajiban perusahaan. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Buruh Minta THR Bebas Pajak, Menkeu Purbaya Tunggu Arahan Pak Prabowo

Dalam Pasal 2 Ayat (1) Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 ditegaskan pengusaha wajib memberikan THR keagamaan kepada pekerja atau buruh yang telah memiliki masa kerja satu bulan secara terus-menerus atau lebih.

“Kalau THR, kan, sudah ada regulasinya. Kalau tidak membayar THR tentu ada sanksi, ya,” kata Menaker Yassierli.

Sebelumnya, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) mengusulkan agar pembayaran THR dilakukan lebih awal, yakni 21 hari sebelum Idulfitri. Presiden KSPI Said Iqbal menyampaikan usulan tersebut di Jakarta, Selasa, 24 Februari 2026.

“THR harus dibayar tiga minggu sebelum Lebaran. Dan upah satu bulan sebelum Lebaran juga wajib dibayar penuh. Jangan beri celah bagi pengusaha untuk memainkan status buruh,” katanya.

Menurut KSPI, percepatan pembayaran diperlukan untuk mempersempit peluang manipulasi, termasuk potensi pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak menjelang Lebaran yang dapat menghindarkan kewajiban pembayaran THR.

Baca Juga: Mudah Banget! Begini Cara Tukar Uang Baru di Bank Indonesia 2026 untuk THR

(Sumber: Antara) 

x|close