Ntvnews.id, Jakarta - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Biro Umum Sekretariat Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Dayoena Ivon Muriono, mengungkapkan adanya aliran dana sebesar Rp50 juta yang dikaitkan dengan mantan Menteri Ketenagakerjaan periode 2019–2024, Ida Fauziyah, dalam perkara pemerasan terkait sertifikasi K3.
Hal tersebut disampaikan Ivon saat memberikan keterangan sebagai saksi dalam sidang pemeriksaan perkara tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 6 Februari 2026.
Ia menyebut uang itu dititipkan kepadanya oleh terdakwa kasus K3, Hery Sutanto, yang merupakan mantan Direktur Bina Kelembagaan Kementerian Ketenagakerjaan, untuk disampaikan kepada Ida.
“Uang tersebut, Pak Hery meminta saya untuk menyampaikan kepada Bu Dirjen dan nantinya ditujukan kepada Ibu Menteri. Saat itu Ibu Ida Fauziyah,” ujar Ivon.
Ivon menjelaskan, permintaan tersebut disampaikan Hery melalui sambungan telepon. Setelah itu, uang tersebut dikirimkan kepadanya melalui seorang bernama Gunawan.
Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti tujuan pemberian uang tersebut kepada Ida. Namun, Ivon menyebutkan uang itu diterimanya dalam bentuk mata uang euro yang dimasukkan ke dalam amplop berwarna coklat.
(Sumber: Antara)
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Biro Umum Sekjen Kemenaker Dayoena Ivon Muriono dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada PN Jakpus. (Antara)